JAKARTA-LH: Kantor Kementerian Perdagangan dan Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI di Jakarta Pusat digeledah oleh Kejaksaan Agung pada hari ini (Selasa, 03/10/2023). Penggeledahan ini terkait adanya penyalahgunaan impor gula pada periode 2015-2023.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi. Kuntadi juga menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan Penyidik Kejagung, setelah resmi menaikkan kasus tersebut dari tahap Penyelidikan ke Penyidikan. ” Terkait tindakan penyidikan impor hari ini dilakukan penggeledahan di Kemendag dan di PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia). Hasilnya mari ditunggu ” pungkas Dirdik JAMPidsus itu dalam Konferensi Pers (Selasa, 03/10/2023).
Menurut Kuntadi, kasus ini terkait dengan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional yang dilakukan pemerintah. Kejagung menduga ada upaya perbuatan melawan hukum. Artinya, Kemendag diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah. ” Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang. Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah ” tandas Kuntadi.
Dalam Konfers tersebut, Kuntadi menyatakan Kejagung masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Termasuk juga belum memaparkan berapa kerugian negara dalam perkara ini. ” Untuk kerugian belum kami hitung masih dalam proses tapi nanti ditunggu saja. Yang kami temukan baru perbuatan pidananya ” papar Kuntadi. (Dessy)