JAKARTA-LH: Pemerintah akan mulai penerapan pelarangan terhadap Media Sosial yang melakukan perdagangan langsung atau yang dikenal dengan Social E-Commerce. Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan disela-sela Rapat Terbatas (Ratas) Para Menteri Ekonomi hari ini di Kompleks Istana Kepresidenan untuk membahas aturan social commerce. ” Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia hanya untuk promosi seperti TV, tapi TV kan enggak bisa terima uang, kan dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan ” pungkas Zulkifli Hasan (Senin, 25/09/2023).
Menurut Mendag, media sosial hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa seperti halnya media jenis lain, seperti televisi atau radio. Platform media sosial, tegasnya, tidak boleh lagi langsung menyediakan fasilitas pembayaran dan transaksi jual beli.
Masih menurut Bang Zul panggilan akrab Zulkifli Hasan, Pemerintah akan mengatur soal penggunaan data di media sosial dan ecommerce. Perusahaan tidak boleh menyatukan data dari dua platform yang berbeda sehingga menjadi ‘penguasa algoritma’. ” Jadi harus dipisah. sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis ” tandas Bang Zul.
Terkait larangan ini, regulasi soal Social Commerce akan diterbitkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Presiden Jokowi memberikan arahan langsung soal heboh social commerce yang dipicu oleh TikTok Shop. Pemerintah segera menerbitkan aturan yang melarang media sosial menjadi platform jual beli barang online, atau ecommerce.
Tampak hadir pada Ratas ini antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dan pejabat lain. (Dessy)