JAKARTA-LH: Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Mahkamah Agung lekas mengeluarkan putusan uji materi mengenai aturan tentang mantan terpidana korupsi menjadi caleg. Hal ini disampaikan oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. ” Kami mendesak MA segera memutuskan uji materi yang diajukan oleh para Pemohon sesuai dengan Pasal 76 ayat (4) UU Pemilu dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 ” tandas Kurnia Ramadhana (Senin, 14/08/2023).
Kurnia menegaskan bahwa ICW meminta Mahkamah Agung (MA) segera memutus uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023, terkait dimungkinkannya mantan terpidana korupsi maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif (caleg). Pasalnya, KPU akan menerbitkan daftar caleg sementara pada 19 Agustus 2023.
Sebagaimana diketahui bahwa Uji materi itu sebelumnya diajukan oleh dua mantan Pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Situmorang, bersama dengan organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari ICW, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta Transparency International Indonesia (TII).
Menurut Peneliti ICW itu, MA tidak bisa memalingkan diri dari kewajibannya untuk memeriksa dan memutus permohonan ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya sebagaimana mandat Pasal 5 ayat (2) Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil. Permohonan yang diajukan oleh para pemohon seharusnya sudah diputuskan oleh MA.
Putusan MA atas uji materiil terhadap dua PKPU bermasalah ini sangat penting untuk menghadirkan kepastian hukum dan keadilan mengingat daftar calon sementara (DCS) untuk anggota legislatif akan diterbitkan oleh KPU pada 19 Agustus 2023 mendatang. ” Jika hingga waktu tersebut MA tidak kunjung mengeluarkan putusan, maka para mantan terpidana khususnya kasus korupsi yang belum melewati masa jeda 5 tahun berpotensi lolos proses verifikasi ” tandas Kurnia. (Rizky)