564 views

Pengacara Kondang Kamaruddin Simanjuntak Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Sangkaan Pencemaran Nama Baik

JAKARTA-LH: Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak yang sangat terkenal saat menjadi Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Hutabarat pada kasus Ferdy Sambo, akhirnya memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Kamaruddin akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.

” Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina lauwly dan anaknya ” pungkas Kamaruddin kepada Para Awak Media yang didampingi puluhan pengacara lain dan pendukungnya (Senin, 14/08/2023).

Lebih lanjut, Kamaruddin mempertanyakan soal penetapan dirinya sebagai tersangka pencemaran nama baik. Dia mengklaim saat itu sedang menjalankan tugas sebagai seorang pengacara untuk membela klien. ” Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri), kenapa dijadikan saya tersangka dalam hal membela klien. Bukan kah pasal 16 UU advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa ” tandasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka pada dengan dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.

Secara kronologis, Kasus ini berawal dari laporan ANS Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/ B/ 1966/ IX/ SPKT/ POLRES METROPOLITAN JAKPUS/ POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022. Kamaruddin dilaporkan terkait pernyataan dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial. Dalam video itu Kamaruddin menyebut bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp 300 Triliun hingga terlibat pernikahan gaib.

Dalam laporan polisinya, Kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih Duke Arie Widagdo mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Selain itu, Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

Dalam perkembangannya, Laporan terhadap Kamaruddin ini kemudian diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hingga berujung pada penetapan tersangka. Atas kasus ini, akhirnya hari ini Kamaruddin menghadiri panggilan penyidik bareskrim polri. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.