1,068 views

Lagi-lagi Cepat Sigap Personil Unit Intel Kodim 0209/LB Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba

LABUHANBATU-LH: Komando Distrik Militer 0209/Labuhanbatu melalui Personil Unit Intel, berhasil melakukan penangkapan 1 orang terduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu berinisial KAL umur 52 tahun di sebuah areal perkebunan kelapa sawit Dusun Tanjung Makmur Desa Tanjung Harapan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu (Rabu, 05/04/2023).

Informasi yang berhasil dihimpun oleh liputanhukum.com bahwa kronologis penangkapan terjadi diawali pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 pukul 10.00 Wib Kepala Desa Tanjung Harapan Rustam Efendi Ritonga beserta Babinsa Desa Tanjung Harapan Srt Partogi Sihombing berkoordinasi memberikan laporan informasi kepada Personil Unit Intel Kodim 0209/LB terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Desa Tanjung Harapan.

Tindak lanjut dari informasi tersebut Rabu tanggal 05 April 2023 sekira pukul 09.00 Wib 7 orang personil Kodim 0209/LB terdiri dari 5 orang dari Unit Intel dan 2 orang dari staf Intel Kodim 0209/LB Dpp. Danpok Intel 2 wilayah Labuhanbatu Pelda J. Karo Karo melaksanakan penyelidikan ke lokasi, kemudian selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terduga KAL pada saat duduk di sebuah gubuk di areal perkebunan kelapa sawit, selepas itu terduga KAL langsung diamankan dan digelandang menuju kantor unit Intel kodim 0209/LB untuk dilakukan interogasi.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap terduga KAL menurut keterangannya, Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 14.00 Wib KAL memesan narkoba (sabu-sabu) kepada saudara KL sebanyak 30 gram dengan nilai uang Rp. 18.000.000., dengan perjanjian pembayaran setelah barang terjual baru dibayar melalui transfer secara bertahap. Diketahui diduga KL ini merupakan Warga Binaan Permasyarakatan Lapas Lobusona Rantau Prapat.

Masih dari hasil keterangan interogasi KAL itu, sekira pukul 17.00 Wib seorang laki-laki mengantar barang (sabu-sabu) tersebut kepada KAL dengan janji pertemuan di Stadion Bina Raga Kelurahan Bina Raga Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Sesudah mendapatkan barang itu KAL langsung membawa barang (sabu-sabu) menuju pondok, yang berlokasi berada di areal perkebunan kelapa sawit tempat mengedarkan barang haram tersebut.

Lebih lanjut atas peristiwa penangkapan terduga pelaku pengedar narkoba itu, Dandim 0209/LB Letkol Inf M. Faizal Rangkuti, S.IP., M.IP melalui Pasi Intel Kapten Inf Guntur Wibowo, S.Sos saat dikonfirmasi oleh liputanhukum.com membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
“Ia benar, dari kemarin anggota Unit Intel setelah kita menerima laporan dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dilapangan,” tegas Pasi Intel Kodim 0209/LB (Kamis, 06/04/2023)

“Dan kemarin sore (Rabu, 05/04/2023-Red) untuk terduga pengedar narkoba jenis shabu-shabu, sudah kita limpahkan beserta barang bukti ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu”, cetus Kapten Inf Guntur Wibowo.

Dari hasil penangkapan tersebut telah diamankan Barang Bukti 4 bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu sabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, 1 buah kaca pirex, uang tunai Rp. 1.630.000 (uang hasil penjualan Narkoba ), 2 buah mancis, 1 buah gunting, 1 buah senter kepala, 1buahh Handphone merk Vivo. (Afdillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.