642 views

Tuntutan Pemberantasan Narkoba

Oleh:

 Shela Ramadhani, S. PT
Pegiat Opini

LANGKAH BERANI melawan keresahan terkait narkoba, para warga Desa Ujung Padang Aek Natas turun ke jalan membanjiri gedung DPRD Labuhanbatu Utara. Ratusan massa datang pada Kamis sore 9/03/2023 dengan mengendarai kendaraan roda dua, empat dan enam. Massa berbondong-bondong mengadu ke lembaga perwakilan rakyat sembari membawa sejumlah  spanduk berisikan aksi protes. Aksi tersebut menyampaikan maraknya dugaan pecandu narkoba, pencurian buah kelapa sawit hingga maraknya perjudian (waspada.co.id, 10/03/2023).

Narkoba benar-benar meresahkan. Beberapa hari berselang terjadi penyergapan narkoba seludupan dalam paket di sebuah mobil mini bus. Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Batu Bara menyergap satu unit mobil mini bus hingga masuk parit yang berada ditepi Jalan Lintas Sumatera Aek Kanopan, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, pada Minggu pagi (12/3/2023) sekitar pukul 04.50 WIB. Dalam penyergapan itu petugas mengamankan 2 orang pria yang merupakan penumpang mobil tersebut. Selain kedua pria, petugas juga mengamankan 3 karung plastik berisikan 68 bungkus paket diduga narkoba jenis sabu (tvonenews.com, 12/03/2023).

Dalam unjuk rasa di gedung DPRD Labura tampak isi tulisan kertas karton yang dibawa seorang ibu separuh baya yang turut hadir bahkan sampai menarik perhatian. Kertas itu bertuliskan ‘ga apa-apa make-up ku luntur asal narkoba dibersihkan dari Desa Ujung Padang’. Tersirat dari tulisan tersebut ibu tersebut ingin mengatakan kami rela berjuang panas-panasan dan keringatan demi perjuangan memberantas narkoba. Tentu, tulisan tersebut tidak hanya menaruh perhatian di sekitar aksi saja, namun menjadi bentuk kekhawatiran bagi aktivitas pergerakan narkoba. Emak-emak tampaknya sudah sangat geram dan ambil bagian untuk terjun langsung membasmi benda benda terlarang tersebut. Sebelumnya masyarakat Desa Ujung Padang menyurati Ketua DPRD Labura tertanggal 1 Maret 2023 perihal menyampaikan aspirasi karena maraknya peredaran narkoba dan pencurian. Surat pemberitahuan aksi mengerahkan massa sebanyak 500 orang yang diketahui Kepala Desa Ujung Padang Ilyias Tanjung (waspada.co.id, 10/03/2023).

Para aksi diterima langsung Ketua DPRD Labura Indra Surya Bakti Simatupang, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, Sat Intelkam, BNNK Labura, Kaban Kesbangpol Labura, Kapolsek Aek Natas dan Kapolsek Kualuhhulu. Dalam kesempatan itu. Ketua DPRD menyampaikan untuk mengambil langkah. Dia pun mengatakan agar penegak hukum berupa Polres Labuhanbatu dan BNNK Labura untuk melakukan tindakan tegas dan terukur atas laporan masyarakat (waspada.co.id, 10/03/2023).

Demonstrasi atau unjuk rasa merupakan sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang atau, kelompok di hadapan umum dengan tujuan menyatakan pendapat atau tuntutan sebagai sebuah upaya menekan baik secara politik untuk kepentingan kelompok  maupun kepentingan masyarakat. Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Konstitusi Pasal 28 E UUD 1945, Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi lewat Undang-Undang No. 12 Tahun 2005, dan Pasal 25 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi. Unjuk rasa menjadi cara bagi rakyat untuk melakukan kontrol terhadap kriminalitas di masyarakat, kinerja penegak hukum dan wakil rakyat dengan menyuarakan aspirasi. Harapannya aspirasi tidak hanya diterima melainkan ditindaklanjuti hingga tuntas.

Perkara narkoba adalah perkara besar. Sedangkan pemerintah adalah badan yang sesuai untuk menghadapi perkara besar tersebut. Karena pemerintahan adalah organisasi terbesar yang disebut sebagai negara. Tidak mustahil jika pemerintah mampu melakukan. Jika pemerintah berhasil memberantas narkoba maka rakyat akan merasa puas, sedangkan jika pemerintah tidak berhasil tentu masyarakat akan kecewa. Walaupun biasanya rakyat dibuat kecewa karena tuntutan diterima dilisan namun tidak ada aksi nyata mengingat pemerintah boleh jadi lemah dan tak sanggup berhadapan dengan jaringan narkoba kelas atas. Secara global, pada umumnya kegiatan perdagangan narkoba dilakukan oleh organisasi-organisasi kejahatan, seperti antara lain Yakuza di Jepang, Triad di Tiongkok, mafia Sisilia di Italia, dan beberapa kartel narkoba di Eropa, Asia, Australia maupun di Amerika Latin (Nicaso dan Lamothe, 2003:67 dalam mediaindonesia.com, 21/07/2021).

Sebagai kejahatan lintas negara, agak sulit bagi aparat penegak di suatu negara untuk mendeteksi serta mencegahnya. Banyak proses transaksi dilakukan dengan alat komunikasi yang canggih termasuk media-media sosial. Ditambah lagi, persenjataan dan peralatan BNN kurang dan kalah dengan yang dimiliki oleh jaringan narkoba. Kapal-kapal patroli di sekitar perairan yang rawan dimasuki penyelundup narkoba tidak hanya harus canggih, tetapi jumlahnya perlu ditambah.

Akankah keberanian dan spirit perjuangan mulia masyarakat untuk memberantas narkoba akan menemui jalan mulus melihat besarnya gajah di depan mata?

Hingga saat ini pemerintah belum mampu menangkap jaringan-jaringan besar narkoba apalagi jaringan internasional yang sudah memasuki negeri ini. Alih alih memberantas, berdasarkan mantan Ketua Komisi II DPR RI Khairuman Harahap, dulu penyalahgunaan narkoba di Indonesia pada tahap pemakai masih rendah, namun sekarang ini sudah semakin meluas bahkan sudah menjadi distributor bahkan pabrik-pabrik narkoba juga sudah ada di Indonesia. Dari tahun ke tahun jumlah pemakai terus meningkat (bnn.go.id, 5/04/2012).

Waketum Gerindra Fadli Zon dengan tegas menyebut pemerintah gagal memberantas narkoba setelah berita terkait penangkapan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief memakai narkoba. Fadli juga mengatakan hal serupa bahwa penyalahgunaan narkoba di Indonesia saat ini meningkat tajam (news.detik.com, 5/03/2019).

Sebelumnya jajaran penegak hukum kerap terjerat kasus narkoba seperti Komandan Kodim (Dandim) 1408 BS/1408 Makassar, ditangkap aparat gabungan TNI ketika sedang pesta narkoba di Hotel D’Maleo Jalan Pelita Raya, Makassar, Sulawesi Selatan, pada 6 April 2016. Kemudian Bupati Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Noviadi Mawardi ditangkap polisi di rumahnya di Sumatera Selatan, pada 13 Maret 2016 karena mengonsumi narkoba jenis sabu. Selanjutnya, Selasa (16/2), Polda Jabar menangkap Kapolsek Astana Anyar, Jabar, Kompol Yuni Purwanti bersama 12 anggotanya karena mengonsumsi sabu. Dari mereka polisi menyita sabu seberat tujuh gram (mediaindonesia.com, 21/07/2021).

Alih alih memberantas, justru oknum aparat penegak hukum malah terlibat. Keterlibatan oknum aparat penegak hukum di lapangan menambah kesulitan pemberantasan peredaran narkoba karena mereka berada di lingkaran tersebut. Jadilah aktivitas narkoba seakan mendapat pintu gerbang dan pecandu tiap saat mendapat suplai.

Narkoba berputar dari pengedar transnasional, oknum aparat yang membuka pintu, pengguna dari kalangan rakyat.  Lingkaran aktivitas narkoba yang sangat kompleks dan ada permainan belakang layar, jelas peredaran narkoba sulit diulur. Sehingga perjuangan masyarakat dapat diduga akan menuai jalan buntunya.

Untuk itu permasalahan narkoba hendaklah dianggap sebagai bahaya bersama baik individu hari ini ataupun generasi di masa mendatang. Penegak hukum harus kembali menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat dan tidak dibutakan oleh materi yang diperoleh dari bisnis barang terlarang. Pemerintah adalah benteng bagi rakyat.

Permasalahan kompleks ini juga  berkaitan erat dengan sistem yang mengatur kehidupan hari ini yaitu sekularisme. Sekulerisme bersandar pada nilai materi dan kebebasan menjadi wadah yang membiarkan lingkaran narkoba berputar putar mengikuti arusnya. Manusia akan gelap mata ketika berhadapan dengan materi dan kerap mengabaikan tanggung jawab. Oleh karena itu, berjuang melawan narkoba harus disertai berjuang memperbaiki sistem kehidupan yang mengatur hari ini. Pemerintah harus tegas dalam membentengi masyarakat dari masuknya narkoba dari bisnis trans-nasional yang ilegal. Aparat penegak hukum juga turut menjalankan fungsinya seperti menghukum pelaku narkoba dan memutus rantai edaran.  Sehingga narkoba harapannya dapat terkendali dan kehidupan masyarakat menjadi damai tanpa narkoba.

Tulisan ini merupakan **Disclaimer : Kanal Opini adalah Media Warga. Setiap Opini di kanal ini menjadi tanggung jawab Penulis. Jika ada Pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai Aturan Pers bahwa Pihak tersebut dapat memberikan Hak Jawabnya kepada Penulis Opini, dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.** 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.