633 views

Sidang Perdana Praperadilan “MYS” Yang Sempat Ditunda Alhasil Hari Ini Digelar

LABUHANBATU-LH: Setelah sempat ditunda pada persidangan sebelumnya (Kamis, 09/03/2023-Red) dikarenakan tidak hadirnya salah satu pihak yaitu termohon Prapid, akhirnya hari ini sidang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka MYS telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Rantauprapat dengan Nomor Perkara: 2/Pid.Pra/2023/PN Rap, sebagai Pemohon adalah MYS dan sebagai Termohon yakni Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Labuhanbatu (Kamis, 16/03/2023).

Jalannya persidangan terbuka untuk umum dan dipimpin oleh Hakim Tunggal Hendrik Tarigan, S.H, M.H didampingi Panitera Pengganti Sapriono, S.H. Adapun agenda sidang hari ini adalah pembacaan dari pihak Pemohon atau Petitum Permohonan, dimana merujuk dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rantau Prapat isi dari Petitum Permohonan adalah sebagai berikut :

1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh KEPALA KEPOLISIAN RI cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA cq.KEPALA KESATUAN RESOR LABUHAN BATU cq.KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR LABUHAN BATU (TERMOHON). Terhadap PEMOHON terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 (satu) atau Pasal 3 Subs. Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang R.I., Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang R.I., Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I., Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 (satu) KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I., Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 (satu) KUHPidana yang terjadi pada tahun 2017 di Kantor Bupati Labuhan Batu Jalan. Sisingamangaraja No.60 Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

3. Menyatakan menurut hukum tindakan KEPALA KEPOLISIAN RI cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA cq.KEPALA KESATUAN RESOR LABUHAN BATU cq.KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR LABUHAN BATU (TERMOHON). Yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;

4. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/35/II/RES.3.3/2023/Reskrim,Tanggal 02 Februari 2023 yang pada pokoknya menetapkan Pemohon sebagai Tersangka beserta turunannya berupa Surat Panggilan Tersangka Nomor : Spgl/214/II/Res 3.3/2023/Reskrim,Tanggal 13 Februari 2023 dan Surat Panggilan terhadap Diri Pemohon sebagai Tersangka yang terbit selanjutnya adalah cacat hukum dan tidak sah, sehingga oleh karenanya surat – surat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KEPALA KEPOLISIAN RI cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA cq.KEPALA KESATUAN RESOR LABUHAN BATU cq.KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR LABUHAN BATU (TERMOHON), yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon;

6. Memerintahkan KEPALA KEPOLISIAN RI cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA cq.KEPALA KESATUAN RESOR LABUHAN BATU cq.KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR LABUHAN BATU (TERMOHON) untuk menghentikan Penyidikan Atas Diri Pemohon terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 (satu) atau Pasal 3 Subs. Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang R.I., Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang R.I., Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I., Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 (satu) KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quotidak mempunyai kekuatan mengikator 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I., Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 (satu) KUHPidana yang terjadi pada tahun 2017 di Kantor Bupati Labuhan Batu Jalan.Sisingamangaraja No.60 Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara;

7. Membebankan biaya perkara kepada negara;

Diakhir persidangan Hakim Tunggal Hendrik Tarigan, S.H, M.H sebelum menutup persidangan menyampaikan bahwa sidang ditunda dan telah disepakati akan dilanjutkan besok (Jumat, 17/03/2023), dengan agenda sidang tanggapan jawaban dari pihak termohon berbarengan dengan Replik dan Duplik. Tampak hadir di ruang sidang Tim Penasehat Hukum Akhyar Idris Sagala & Associates dari pihak Pemohon, juga tampak berhadir Penasehat Hukum pihak termohon Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Labuhanbatu yakni Ramli Siregar.

Sebagaimana kita ketahui proses pemeriksaan pra peradilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera (Pasal 78 ayat (2) KUHAP). Pada penetapan hari sidang, sekaligus memuat pemanggilan pihak pemohon dan termohon pra peradilan. Dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung permohonan pra peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus. Pemohon dapat mencabut permohonan-nya sebelum Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan apabila disetujui oleh termohon. Kalau termohon menyetujui usul pencabutan permohonan tersebut, Pengadilan Negeri membuat penetapan tentang pencabutan tersebut. Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan sedangkan pemeriksaan pra peradilan belum selesai maka permohonan tersebut gugur. Hal tersebut dituangkan dalam bentuk penetapan.

Upaya hukum terhadap putusan pra peradilan, putusan pra peradilan tidak dapat dimintakan banding (Pasal 83 ayat (1), kecuali terhadap putusan yang menyatakan “tidak sahnya” penghentian penyidikan dan penuntutan (Pasal 83 ayat (2) KUHAP). Dalam hal ada permohonan banding terhadap putusan pra peradilan sebagaimana dimaksud Pasal 83 ayat (1) KUHAP, maka permohonan tersebut harus dinyatakan tidak diterima. Pengadilan Tinggi memutus permintaan banding tentang tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan dalam tingkat akhir. Terhadap Putusan pra peradilan tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi. (Afdillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.