JAKARTA-LH: Pada hari Senin (27/02/2023) Sidang Lanjutan Kasus narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa menghadirkan dua saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Dua saksi yang dihadirkan adalah Mantan Kapolres Bukitinggi AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Dalam keterangannya, Linda Pujiastuti menyatakan, Teddy Minahasa saat berkomunikasi dengannya terkait sabu menggunakan istilah ‘invoice’, ‘galon’ dan ‘sembako’. “Jadi istilah ‘sembako’, ‘invoice’ itu dari terdakwa. ‘Galon’ juga dari terdakwa,” kata Linda saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Istilah itu diakui Linda kerap dipakai Teddy selama berkomunikasi soal pengiriman sabu dari Sumatera Barat (Sumbar) ke DKI Jakarta.
Linda juga mengaku memakai istilah tersebut kepada kaki tangannya saat menjual sabu milik Teddy di Jakarta. Salah satu contohnya ketika Linda mengabari mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, untuk mengambil satu kilogram sabu dari rumahnya. “Saya bilang ‘Mas ada sembako dari Padang sudah datang’ kata saya ” kata Linda. Jaksa kembali bertanya terkait intensitas transaksi sabu antara terdakwa Teddy Minahasa dengan Linda.
“Ini istilah ‘galon’, ‘invoice’, ‘sembako’ rasanya familiar dengan istilah terdakwa. Apakah memang Terdakwa ini sebelumnya pernah ada permintaan ke saudara untuk hal serupa sehingga istilah-istilah ini dipakai?” tanya jaksa kembali kepada Linda. “Belum pernah ” jawab Linda singkat.
Linda juga memberikan pengakuan yang mengejutkan. Di persidangan, dia mengaku sebagai istri siri mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. “Saya ini istri siri-nya” kata Linda. Bahkan Linda menjelaskan, pernah tidur bersama Teddy saat berada di kapal. Namun demikian, Linda tidak menjelaskan kapan dan dimana persisnya peristiwa itu terjadi. “Kami setiap hari di kapal, tidur bersama dan saya sempat minta maaf beliau jawabnya ‘tidak apa, lain kalau ada proyek lagi kita kerjakan. Cari yang gampang saja’ ” ucap Linda. “Mohon maaf ini harus saya utarakan ” sambung Linda.
Pernyataan tersebut bertentangan dengan keterangan Teddy di persidangan yang mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai hubungan khusus dengan Linda. Di akhir persidangan, hakim Jon Sarman Saragih bertanya kepada Teddy. “Apakah saudara masih tetap dengan keterangan saudara,” kata hakim ke Teddy. “Tetap yang mulia,” kata Teddy.
Sementara itu pada Sidang Lanjutan hari Kamis (02/03/2023) Pengacara terdakwa Irjen Teddy Minahasa Putra, Anthony Djono, menantang Linda Pujiastuti alias Anita alias Anita Cepu untuk membuktikan pernikahan siri dengan kliennya. Anthony tak yakin dengan pengakuan Linda yang dilontarkan di dalam ruang sidang beberapa hari lalu. “Kami tantang, tunjukkan dong foto nikahnya,” kata dia usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Kamis, 02/03/2023).
Anthony meminta Linda untuk memberikan bukti, seperti siapa keluarga yang hadir hingga wali nikah. “Jangan bicara tanpa bukti. Itu hoaks ya,” ujar dia. Dia melanjutkan agar Linda tidak terlalu percaya diri. Sebab, menurut dia, penikahan siri antara Teddy dan Linda tidak mungkin terjadi lantaran berbeda agama. Teddy, lanjut dia, adalah Muslim. Sementara Linda menganut agama Kristen. “Bagaimana kawin beda agama? Itu sangat enggak masuk akal ya” ucap Anthony. (Dessy)