987 views

Penambangan Batubara Ditengah Maraknya “PETI”

LIPUTANHUKUM.COM: Kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI) khususnya batubara semakin meresahkan masyarakat terutama para pemilik lahan yang merupakan lahan konsesi untuk kegiatan penambangan, sesuai perijinan yang diperoleh. Salah satunya, keluhan masyarakat sebagaimana disampaikan beberapa tokoh pemangku dan pemuka masyarakat di Kalimantan Timur.

Roni Presno dkk asal Samarinda Kalimantan Timur menyampaikan kepada liputanhukum.com bahwa pihaknya menyambut baik upaya pemerintah untuk melakukan penertiban beberapa lokasi konsesi tambang batubara yang tersebar di Kalimantan dan atau dimana saja. “ Setidaknya untuk mengamankan pengelolaan sumber daya mineral agar semuanya berjalan sesuai rencana dan kelancaran peningkatan pendapatan negara, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pajak-pajak, royalty dan lain-lain, termasuk upaya peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat disekitar wilayah konsesi “ pungkas Roni (Minggu, 04/12/2022).

Dari pantauan disekitar Kabupaten Paser Tanah Grogot, lanjut Roni, “ ada kejanggalan yang menjadi keluhan masyarakat karena salah satu wilayah konsesi PKP2B (Perjanjian Karya Penambangan Batubara) PT BATUBARA SELARAS SAPTA disinyalir terjadi “kegiatan bagi-bagi kaveling” melalui penyebaran Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dari pihak-pihak yang tidak berwenang. Karena pemberian SPK dimaksud bukan dari sumber yang semestinya yaitu sebagaimana Amar Putusan _PK MA RI nomor 168PK/Pdt/2016 tanggal 15 Juni 2016 juncto Penetapan Eksekusi PN Jakarta Pusat nomor 250/ Pdt.P/ 2019/ PN.Jkt.Pst tanggal 25 September 2019, hal mana seharusnya sebagai DIrektur Utama adalah Revli Orelius Mandagie “ tandas Roni.

Sehubungan dengan itu, kata Roni, berbagai upaya penertiban tambang ilegal seyogyanya harus segera tuntas dan memperhatikan aspek hukum, khususnya untuk PKP2B PT. “ Batubara selaras Sapta di Kabupaten Paser (Provinsi Kalimantan Timur), yaitu harus sesuai dengan pelaksanaan Amar Putusan PK MA RI untuk menghindari presedent buruk dalam rangka pelaksanaan supremasi hukum secara baik dan benar “ harap Roni.

Masih menurut Roni Presno dkk, upaya beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) disekitar Kalimantan Timur, bahwa masyarakat setempat sangat berharap agar pihak Manajemen PT BATUBARA SELARAS SAPTA Revli Orelius Mandagie segera mengambil langkah prioritas sehingga siapapun mereka diluar struktur Putusan PK MA RI tidak semena-mena melakukan kegiatan penambangan yang melanggar peraturan sebagaimana mestinya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.