474 views

Keluarga Korban Brigadir J Hadir Sebagai Saksi di PN Jaksel, PC Ikut Menembak ?

JAKARTA-LH: Dengan pengawalan dari Polres Muaro Jambi, keluarga korban almarhum Brigadir J alias Yoshua Hutabarat akhirnya tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta selatan yang terletak di Jl. Ampera Raya, Pasar Minggu. Kehadiran keluarga almarhum ini untuk menjadi saksi Terdakwa Bharada Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut data dan informasi yang berhasil dihimpun, ada 12 orang jumlah saksi dari Pihak Keluarga almarhum Brigadir J yang akan dimintai keterangannya. Keduabelas orang saksi tersebut adalah Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Dilansir dari CNN Indonesia (Selasa, 25 Okt 2022 12:06 WIB), bahwa dalam kesaksiannya di persidangan PN Jakarta Selatan (Selasa, 25/10/2022), Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyatakan Putri Candrawathi (PC) ikut menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Kamaruddin menyatakan, berdasarkan informasi awal, yang menembak Brigadir J adalah Bharada E dan Ferdy Sambo. Namun, Kamaruddin mengaku mendapatkan informasi bahwa Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo ikut menembak.

” Dari hasil investigasi saudara, yang menembak siapa? “ tanya hakim. ” Awalnya dibilang yang menembak saudara Richard Eliezer. Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi “ jawab Kamaruddin Simanjuntak.

” Berapa orang? “ tanya hakim. ” Tiga “ jawab Kamaruddin. ” Putri Candrawathi ikut? “ tanya hakim lagi. ” Iya, menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman “ ujar Kamaruddin menjawab pertanyaan Hakim. Kamaruddin pun menyatakan bahwa Putri terlibat. Ia menyatakan hal itu berdasar investigasinya.

Sebagaimana diketahui, sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan bergulir sejak 17 Oktober 2022 dengan agenda sidang perdana pembacaan surat dakwaan. Kemudian sehari berikutnya dilanjutkan sidang pembacaan surat dakwaan untuk Bharada E selaku Justice Collaborator. (Ahmad/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.