684 views

Peluang Anies Menuju RI 1 Semakin Terbuka, Nasdem Tetapkan Anies Sebagai Capres 2024

LIPUTANHUKUM.COM: Teka teki yang selama ini terus bergulir akhirnya terjawab sudah setelah Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mendeklarasikan Anies Rasyid Baswedan sebagai Calon Presiden 2024 pada Senin (03/10/2022). Momen ini sekaligus membuka peluang Gubernur DKI Jakarta itu berpeluang menuju kursi RI 1.

Kendatipun tiket yang diberikan Partai Pimpinan Surya Paloh itu belum cukup untuk mengantar Anies menjadi salah satu kontestan pada Pilpres 2024 nanti mengingat Nasdem baru memiliki kursi 59 (9,05%) padahal yang dibutuhkan untuk syarat menjadi capres 2024 harus didukung minimal oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pemilik 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara nasional, namun2 Parpol lainnya Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tampaknya akan menyusul Nasdem.

” Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya “ demikian bunyi pasal 222 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Jika nantinya Partai Demokrat dan PKS mengikuti jejak Nasdem untuk mendukung Anies sebagai Capres 2024 maka amanah Pasal 222 UU No 7 tahun 2017 itu sudah terlampaui yakni sebesar 163 kursi DPR-RI. Presidential Threshold yakni 115 Kursi DPR-RI telah terlampaui.

Pertanyaan yang paling mendasar adalah apa saja persyaratan yang harus dipenuhi Anies untuk menjadi seorang Capres.

Selain persyaratan Presidential Threshold, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam Pasal 169 huruf q UU disebutkan bahwa usia minimal untuk seseorang bisa menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun. Selain itu, capres dan cawapres juga harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam 5 tahun terakhir. Kemudian, Pasal 169 huruf r mengamanahkan pendidikan paling rendah adalah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Capres dan cawapres 2024 juga disyaratkan tidak boleh mempunyai riwayat dipenjara karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih. Selanjutnya, capres dan cawapres juga disyaratkan tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya. Untuk persyaratan ini tampaknya Anies tidak punya kendala. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.