669 views

Para Pelaku Penganiayaan Seorang Wartawan, Diancam Hukuman Maksimal 7 (tujuh) Tahun Penjara

LABUHANBATU-LH: Pengungkapan Kasus Tindak Pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dalam Konferensi Pers Polres Labuhanbatu yakni Satuan Reserse Dan Kriminal (Satreskrim), didukung oleh Subdit 3 (tiga) Jatanras Polda Sumatera Utara berhasil menangkap 7 (tujuh) Pelaku Pengeroyokan terhadap salah satu Wartawan di Kota Rantauprapat, sekira Pukul 17.00 WIB bertempat di Mapolres Labuhanbatu (Rabu, 24/08/2022).

Keberhasilan penangkapan ketujuh pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1710/VIII/2022/SPKT/RES LABUHANBATU/POLDA SUMUT tertanggal 19 Agustus 2022. Adapun Wartawan yang menjadi Korban atas nama Abi Ridwan, Laki-laki (34Tahun), Agama Islam, beralamat Jalan H. Adam Malik Aek Matio Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki menyebutkan kasus pemukulan wartawan ini mendapat perhatian khusus dari Subdit 3 Jatanras Polda Sumut. Hingga langsung turut serta membantu pengungkapan kasus ini.

Berikut dilansir dari Press Release Ungkap Kasus Sat Reskrim Polres Labuhanbantu yang disampaikan AKP Rusdi Marzuki memaparkan bahwa peristiwa ini terjadi pada hari Kamis Tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 WIB Abi Ridwan bersama dengan rekan-rekannya sedang berada di Kantor Bravo Lima tepatnya di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu /Komplek Ganda Asri II No. 16 hingga malam hari, dan pada hari Jumat Tanggal 19 Agustus 2022 sekitar Pukul 00.05 WIB datang 3 (tiga) unit sepeda motor yang berjumlah 5 (lima) orang laki-laki yang tidak dikenal, 2(dua) orang pelaku turun dari sepeda motor nya dan berjalan kearah Abi Ridwan duduk dan salah satu pelaku bertanya kepada teman Abi Ridwan “yang mana namanya bang Abi” sehingga saksi A menjawab “itu dia”, sambil menunjuk kearah Abi sehingga salah satu tersangka mengatakan “Bang sinilah” Abi pun beranjak dari tempat duduknya dan mendekati tersangka, setelah itu tersangka mengatakan kepada Abi Ridwan “Abang masih kenal sama ini, sambil menunjukkan teman tersangka dan dijawab Abi Ridwan “gak kenal aku” selanjutnya salah satu tersangka langsung mendorong Abi Ridwan dan selanjutnya hendak memukul Abi Ridwan namun ditangkis oleh Abi Ridwan dan selanjutnya tersangka juga ikut mencoba memukul Abi Ridwan. Melihat hal tersebut selanjutnya saksi A dan saksi B mendekati lokasi kejadian hendak melerai sambil mengatakan “jangan ikut campur ini masalah keluarga” sehingga ke 3 (tiga) pelaku langsung memukuli dan menendang korban dengan menggunakan kayu dan tangan. Selanjutnya korbanpun masuk kedalam rumah sempat mengatakan “Ambil parang” dan disitulah para pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian, atas kejadian tersebut dimana Abi Ridwan mengalami luka memar pada sekucur tubuhnya dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu.

Lebih lanjut, Tindak lanjut dari peristiwa tersebut pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dibantu oleh pihak Penyidik Subdit III Jatanras Polda Sumut melakukan rangkaian penyelidikan terhadap perkara tersebut, mulai dari olah TKP, mencari keterangan saksi-saksi dan mencari alat bukti lainnya. Hasil dari penyelidikan didapat fakta bahwa pelakunya sebanyak 7 (tujuh) orang, sehingga hari Senin, tanggal 22 Agustus 2022 pihak Penyidik langsung mengamankan pelaku sebanyak 5 (lima) orang dari tempat terpisah, kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan terhadap pelaku , dan dari keterangan pelaku bahwa diketahui masih ada 2 (dua) orang lagi yang berperan ikut serta melakukan pengeroyokan tersebut dan pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 pihak penyidik juga mengamankan terduga pelaku sebanyak 2 (dua) orang.

Masih dalam paparan Kasat Reskrim, Berdasarkan dari hasil pemeriksaan motifnya bahwa para tersangka atas nama Anjas Darman Ritonga dan Azwar Dalimunthe tidak terima atas tindakan korban Abi Ridwan yang mana korban membuat berita di Media Sosial melalui Grup Maslab berkaitan tentang masalah pembuangan sampah pada tanggal 8 Agustus 2022 dimana didalam foto tersebut terlihat mobil tersangka Anjas Darman Ritonga dan juga orang yang membuang sampah yakni tersangka Azwar Dalimunthe Alias Keke, sedangkan tersangka Dodi Syahputra alias Dodi Barus sebelumnya yakni dibulan Juli 2022 sempat adu ribut ada selisih paham dengan korban Abi Ridwan disalah satu tempat hiburan di kota Rantauprapat.

Adapun Ketujuh tersangka tersebut yakni Aan Hasibuan alias Aan Laki-laki 37 Tahun, Agama Islam pekerjaan Wiraswasta, Anjas Darman Ritonga alias Anjas Laki-laki 24 Tahun, Agama Islam pekerjaan Wiraswasta, Dodi Syahputra alias Dodi Barus Laki-laki 38 Tahun, Agama Islam pekerjaan Wiraswasta, Azwar Dalimunthe alias Keke Laki-laki 24 Tahun, Agama Islam pekerjaan Wiraswasta, Ahmad Mujakkir Hasibuan alias Muja 25 Tahun, Agama Islam pekerjaan Wiraswasta, Babang Dalimunthe alias Babang Laki-laki 33 Tahun, Agama Islam pekerjaan Wiraswasta, Aan Dalimunthe alias Aan Laki-laki 21 Tahun, Agama Islam pekerjaan Wiraswasta. Kesemuanya merupakan warga Kota Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu.

Akibat perbuatan mereka Tindak Pidana yang dipersangkakan ialah secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke-1e Jo Pasal 55, 56 dari KUHPidana, dengan ancaman Hukuman Maksimal 7 (tujuh) Tahun Penjara. Tindakan selanjutnya Proses Sidik kemudian nantinya Berkas Perkara akan dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Afdillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.