955 views

Dua Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Labuhnabatu

LABUHANBATU-LH: Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, SIK, MH pimpin langsung Konferensi Pers terkait (dua) pelaku pencurian Sepeda Motor di Jalan Batu Sangkar, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu (Senin, 01/08/2022).

Dalam paparan Konferensi Persnya Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku pencurian, adapun dua tersangka yang diamankan yaitu inisial ST laki-laki (33Tahun) warga Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan dan Inisial J alias E laki-laki (43Tahun) Warga Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara. “ Mereka menyasar rumah-rumah kosong dan yang ditinggal penghuninya sementara atau gudang-gudang tempat penyimpanan yang tidak di jaga di seputaran Kota Rantau Prapat ” ungkap AKP Rusdi Marzuki, SIK, MH, (Senin, 01/08/2022).

Diterangkan AKP Rusdi Marzuki aksi pencurian ini terjadi pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 di Jalan Batu Sangkar, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku Inisial “ST” sudah memantau Gudang yang terletak dibelakang rumah Korban, kemudian pelaku mencari waktu yang pas untuk melakukan Aksi pencurian pada Pukul 02.00 WIB dini hari pelaku masuk ke dalam Gudang melalui asbes yang terbuat dari pelepah sawit lalu pelaku membuka kunci Engsel Gudang dan membawa 1 Unit Sepeda Motor Kawasaki KLX. Motor tersebut di dorong pelaku sampai simpang Perisai kemudian pelaku menelepon Rekannya berinisial J Als E untuk menaiki Motor KLX tersebut kemudian di dorong oleh Pelaku Inisial “ST” menggunakan motor honda Beat dibawah menuju rumah Saudara “K” yang terletak di dekat Rumah Sakit Umum Rantauprapat. Setelah itu pelaku “ST” Kembali ke Gudang tersebut untuk mengambil 1 unit motor Honda Astrea kerena kebetulan kunci motor tersebut menempel di motor dan pelaku juga mengambil jaket warna Pink, pelakupun membawa motor tersebut ke rumah saudara “K”.

Lebih lanjut, Pada tanggal 20 Juli sampai dengan 26 Juli 2022 Opsnal Timsus Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti petunjuk melalui rekaman CCTV yg tersebar di beberapa titik diseputaran TKP dan kota Rantau Prapat . Pada tanggal 27 Juli 2022 tim mendapat informasi dan petunjuk yang kuat bahwa diduga pelaku pencurian tersebut berada di Lingkungan Taslim Kelurahan Sirandorung kemudian tim bergerak ke alamat tersebut dan mengamankan pelaku “ST”sekaligus pelaku “J” als “E” selajutnya tim melakukan interogasi terhadap pelaku, bahwa Pelaku “ST” merupakan residivis yang sudah 4 kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama. Saat kedua pelaku di proses dalam 3 perkara sekaligus yaitu pencurian dengan pemberatan 2 perkara dan penggelapan sepeda motor 1 perkara kemudian para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea, 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat, 1 (satu) buah kunci sepeda motor dan 1 (satu) buah jaket warna pink milik korbannya dipakai oleh TSK. Kerugian diperkirakan sebesar Rp. 21.000.000,- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah).

Atas perbuatannya Pelaku Inisial “ST” diterapkan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun dan pelaku inisial “J” alias “E” di terapkan pasal 480 ke 1 KUHP dengan ancaman Hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun. (Afdillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.