1,304 views

Polsek Panyileukan Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Terhadap Ojon

BANDUNG-LH: Polsek Panyileukan Resor Kota Bandung berhasil mengamankan Salah Seorang Terduga Pelaku penganiayaan terhadap korban warga RT/RW 002/012, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung bernama Ojon Sujono alias Ojon. Terduga Pelaku berinisial UR alias Owok diamankan Polsek Panyileukan dan sudah dilakukan penahanan terhadap TSK.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Rabu (11/05/2022) di Kantin Kantor Kecamatan Cibiru sekitar Pukul 16.30 WIB. Korban mengalami luka dari senjata tajam (Sajam) dengan belasan jahitan. Hal ini sesuai keterangan Korban kepada Wartawan liputanhukum.com ” Saya diserang berkali-kali oleh Owok hingga akhirnya saya dievakuasi ke RSUD Ujung Berung mengingat luka yang saya alami cukup parah ” pungkas Ojon sambil menunjukkan bekas luka-luka dan menyerahkan foto-foto setelah dirawat (Rabu, 20/07/2022).

Ketika ditanya tentang kronologis peristiwa, Korban Ojon menjelaskan bahwa awalnya dirinya diajak TSK UR untuk minum-minum di salah satu tempat di wilayah Bandung. Selanjutnya ditempat tersebut UR menelpon seseorang (menurut Ojon yang ditelpon UR adalah salah seorang petinggi Kecamatan Cibiru). Setelah itu, Ojon diajak TSK UR ke Kantin Kantor Kecamatan Cibiru yang terletak di Jl. Manisi No 13, Kota Bandung. Setibanya di Kantin tersebut, lanjut Ojon, sudah ada kurang lebih 7 orang yang menunggunya termasuk Camat Cibiru Drs. Didin Dikayuana, M.Kesos. ” Nah, setelah kami sampai di Kantin tersebut, Pak Camat Didin mulai membuka pembicaraan ” tandas Korban Ojon menjelaskan.

Dari berbagai sumber yang berhasil dikumpulkan, diduga kuat saat itu lah terjadi pertengkaran antara Korban Ojon dan Tersangka UR hingga terjadi peristiwa penganiayaan tersebut.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Ojon Sujono dalam hal ini Maringan Sinaga, SH, MM ketika dikonfirmasi terkait kejadian ini menyampaikan bahwa dirinya baru saja mendampingi kliennya menghadap Penyidik di Mapolsek Panyileukan untuk mempertanyakan perkembangan perkara ini. Maringan menjelaskan  bahwa perkara ini sudah masuk pada tingkat penyidikan dan sudah ada satu terduga pelaku yang ditahan pihak kepolisian. ” Kami baru saja menghadap Penyidik yang menangani perkara ini untuk mempertanyakan perkembangannya. Menurut keterangan Penyidik bahwa perkara ini sudah masuk pada tahap penyidikan bahkan Pihak Polsek Panyileukan sudah menahan satu orang terduga pelaku penganiayaan terhadap klien saya. Inisialnya UR alias Owok. Selanjutnya menurut penyidik, Minggu depan akan dikirim SP2HP nya ” ujar Maringan saat keluar dari Mapolsek Panyileukan (Rabu, 20/07/2022).

Ketika dicecar terkait apakah ada kemungkinan Tersangka lainnya dalam kasus ini, Maringan mengatakan tidak tertutup kemungkinan. ” Kita lihat aja nanti ya, kita percayakan aja ke Pihak Penyidik. Tidak tertutup kemungkinan untuk bertambahnya tersangka, semua kita tunggu hasil Penyelidikan dan Penyidikan Pihak Penyidik ” sambung PH Korban Ojon Sujono itu.

Maringan menambahkan, bahwa Pihaknya sudah memohonkan kepada Penyidik agar dilakukan BAP Tambahan terhadap kliennya. ” Kami juga sudah mengajukan untuk dilakukan pengambilan keterangan tambahan atau BAP Tambahan terhadap klien kami oleh Penyidik ” lanjut Maringan.

Ketika ditanya Pasal yang disangkakan kepada Tersangka, Maringan menjelaskan ” bahwa sesuai Laporan Polisi perkara ini terkait Pasal 170 Jo 351 KUHP ” ujarnya singkat.

Ketika liputanhukum.com meminta statement clossing nya, Maringan menyampaikan ” berharap agar Pihak Penegak Hukum dalam hal Penyidik dapat segera membongkar dan menuntaskan perkara ini agar terang benderang sehingga korban mendapatkan keadilan. Begitu saya pikir ya. Makasih ” tutup PH Ojon Sujono itu.

Di tempat terpisah, Menurut Ketua RT 002 RW 012, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru Kota Bandung Muslih, yang mengaku turut mendampingi Korban Ojon Sujono terutama pada proses pengobatan lanjutan, menyampaikan turut prihatin atas kejadian yang menimpa warganya. ” Saya prihatin atas kejadian ini, dan berharap Pak Ojon mendapat keadilan dari Para Penegak Hukum. Dari sejak kejadian saya berupaya membantu Pak Ojon sampai saat ini sesuai kemampuan saya. Kasian Pak Ojon sebagai tulang punggung keluarga, anaknya masih kecil ” ungkap Muslih (Rabu, 20/07/2022).

Pada saat kasus ini dikonfirmasi dan atau diklarifikasi Redaksi Liputan Hukum kepada Camat Cibiru Drs. Didin Dikayuana, M.Kesos melalui WhatsApp dengan materi pertanyaan “Assalamualaikum Pak Camat, izin mau konfirmasi dan atau klarifikasi terkait kejadian dugaan penganiayaan terhadap Pak Ojon di Kanti Kantor Kecamatan Cibiru pada tgl 11 Mei 2022 yang lalu. Pertanyaan kami adalah:
1. Apakah benar pada saat kejadian Pak Camat ada di TKP ?;
2. Menurut Pak Camat, apa yang melatarbelakangi atau penyebab terjadinya peristiwa itu ?
3. Bagaimana perkembangan terakhir kasus ini ?
Terima kasih

Salam sehat “.

Atas pertanyaan ini, Camat Cibiru itu menjawab:

” Waalaikum sallam wr wb,

1. Ya, Benar bahwa pada hari itu Rabu tanggal 11 Mei 2022 sekitar jam 16.30 WIB, dikantin Kantor Kec. Cibiru Kota Bandung, telah terjadi peristiwa penganiayaan yang dialami oleh sdr. OJON SUJONO, dan pada saat itu saya ada ditempat Kejadian Perkara tersebut, bersama dengan beberapa orang staf saya.

2. Menurut saya bahwa yang menjadi penyebab sehingga terjadinya peristiwa tersebut kemungkinan baik pelaku maupun korban sepertinya dalam pengaruh minuman beralkohol karena tercium oleh saya seperti bau minuman keras. Dan selain itu karena adanya kesalahpahaman antara kedua orang tersebut yang mana menurut pelaku bahwa dia sudah berjasa menolong korban pada saat terjadi masalah terhadap korban, sedangkan korban itu sendiri merasa tidak pernah ditolong oleh pelaku. Dan disitulah terjadi adu argumentasi dan kemudian terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap sdr. OJON. Dan supaya tidak terjadi hal yang lebih parah lagi, maka pelakunya oleh saya dibantu oleh staf saya dibawa keluar dari tempat tersebut, sedangkan korban dibawa ke RS Ujung Berung untuk dilakukan pengobatan.

3. Untuk perkembangan perkara selanjutnya, bahwa pelaku sudah dilakukan penahanan oleh pihak Polsek Panyileukan, untuk proses lebih lanjut.

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, dan saya ucapkan terimakasih ” balas Didin melalui WhatsApp nya ( Jum’at, 22/07/2022). (Tim/Red)

2 thoughts on “Polsek Panyileukan Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Terhadap Ojon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.