1,042 views

Kesekian Kalinya Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Melakukan Penyergapan Pelaku Narkotika di Jalan Padang Bulan

LABUHANBATU-LH: Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang berada di Jalan Padang Bulan, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu kembali berhasil disergap dan diamankan oleh Gabungan Personel Polres Labuhanbatu khususnya Satuan Reserse Narkoba, dilokasi penyergapan itu Satresnarkoba berhasil mengamankan 4 (empat) orang dimana salah satu pelaku merupakan Ibu Rumah Tangga (Rabu, 13/07/2022).

Dilansir dari Humas Polres Labuhanbatu Penangkapan ini diawali atas tindak lanjut dari informasi yang diperoleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH dari layanan Hotline Satres Narkoba di No Hp : 081360917798.

Dalam paparan Konferensi Pers terkait Ungkap Kasus Narkotika Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui PS Kasi Humas IPTU Agus E mengemukakan bahwa Hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 Sekira Pukul 00.30 WIB sebanyak 20 Orang Personil Gabungan Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit Idik I IPTU Eko Sanjaya,SH melakukan Grebek Kampung Narkoba (GKN) dengan sasaran Jalan Padang Bulan, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kab Labuhanbatu. Sebanyak 4 (empat) orang berhasil diamankan dari lokasi berinisial AMS Laki-laki (40Tahun) Warga Jalan Padang Bulan, AR Laki-laki (40Tahun) warga Desa Janji, FR Laki-laki (26Tahun) warga Jalan KH Dewantara dan NJ Perempuan (52Tahun) warga Jalan Padang Bulan.

Hasil penangkapan dilokasi, turut diamankan antara lain barang temuan berupa 7 (tujuh) Bungkus Plastik klip berisi Kristal diduga Narkotika, 7 Unit Timbangan Elektrik, 6 Buah Bong alat hisap Sabu, 2 (dua) buah kaca pirex. Selanjutnya pemeriksaan awal ke 4 nya telah dilakukan Test Urin dan hasil positif Urinnya mengandung zat Methapetamine.

Tahapan selanjutnya terhadap ke 4 (empat) Orang masih dilakukan pemeriksaan secara intensif karena tidak mengakui kepemilikan temuan 7 (tujuh) plastik klip yang diduga berisi Sabu dan pada saat penangkapan jarak diantara mereka dengan yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berjauhan sehingga dalam hal ini akan dilakukan berita acara konfrontir untuk dapat mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas temuan di lokasi.

Sebagaimana diketahui penyergapan, penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba ini telah berulang-ulang kali dilakukan, eksklusifnya daerah sekitaran Jalan Padang Bulan acap kali menjadi sasaran atau tempat para pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Hingga dengan banyaknya peristiwa penangkapan didaerah Jalan Padang Bulan tersebut masyarakat Kabupaten Labuhanbatu khususnya Kota Rantauprapat menyematkan Jalan Padang Bulan dengan julukan “Kampung Narkoba” dan julukan itu bisa terlihat dari berbagai pemberitaan yang sudah tayang baik di media cetak dan online.

Kurun waktu dari Tahun 2020 sampai tahun 2022 telah dilakukan beberapa penangkapan serta mengamankan para pelaku di sekitaran Jalan Padang Bulan baik Pelaku yang juga warga Jalan Padang Bulan maupun pelaku yang bukan warga Jalan Padang Bulan. Menurut informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber oleh liputanhukum.com mengenai peristiwa penangkapan yang telah berhasil dilakukan selama ini oleh Polres Labuhanbatu yakni Jumat, 29 Mei 2020 di Sekitaran Jalan Padang Bulan tepatnya di Gang Rahmad berhasil mengamankan 2 (dua) orang Laki-laki, Kamis, 11 Nopember 2021 disekitaran Jalan Padang Bulan Gang Amaliyah berhasil mengamankan 5 (lima) orang, Kamis, 21 Januari 2021 disekitaran Padang Bulan di dua lokasi yang berbeda berhasil mengamankan 12 (dua belas) orang, Jumat, 04 Februari 2022 disekitaran Jalan Padang Bulan berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang, teranyar Selasa, 12 Juli 2022 pihak Polres Labuhanbatu khususnya Satresnarkoba berhasil mengamankan 4 (empat) orang.(Afdillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.