LUBUKLINGGAU-LH: Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KANTI) sehabis melakukan Aksi Damai hari Rabu (08/06/2022) di dua titik Gedung DPRD Kabupaten Musirawas dan dilanjutkan Aksi dihalaman Gedung Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau. Untuk kelanjutan dari Aksi damai tersebut akan segera berlanjut ke Jilid 3 di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) Republik Indonesia Jakarta. Diketahui kegiatan Aksi tersebut merupakan lanjutan dari jilid dua, dimana sebelumnya sudah dilaksanakan Aksi Damai di Kantor Bupati Musirawas (Pemkab) Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam wawancara dengan Ferry Isrop Sapaan kesaharianya Bung Ferry merupakan salah satu Mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN) STAI Bumi Silampari Kota Lubuklinggau dalam sudut pandang prespektif hukum yang akan dilakukan oleh tim KANTI, merupakan wujud kepedulian dari suatu birokrasi KPK RI di Jakarta merupakan jalan Alternatif terbaik untuk melaporkan dugaan oknum baik pejabat pemerintah atau oknum swasta yang merugikan keuangan Negara.
” Saya apresiasi terhadap Tim KANTI yang dengan sekuat tenaga meyuarakan kepentingan umum, dalam arti control sosial dimana dalam aspirasi yang disampaikan unsur dugaan adanya Skandal Antara Oknum di birokrasi Eksekutif dan Legislatif “ jelas Bung Ferry.
Diketahui bahwa kegiatan go KPK RI merupakan lanjutan jilid 3 Aksi untuk mencari Prespektif Hukum dan kajian, besar harapan ditindaklanjuti, pada prinsipnya untuk menyelamatkan keuangan negara.
Lanjutnya Bung Ferry, “Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 ” Papar Bung Ferry. (Arif)
