729 views

Barang Bukti Sabu 202.28 Gram dan Ganja 3 Kg Berhasil Diamankan Timsus Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU-LH: Dilansir dari Humas Polres Labuhanbatu dalam paparan Konferensi Pers yang mana hasil ungkap Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap Jaringan Sabu 202,28 Gram dan amankan 3 Pelaku.

Dalam paparannya Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui PS Kasi Humas Agus Entimansyah menyampaikan keberhasilan Timsus Presisi Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkotika Ganja seberat 3000 Gram dengan mengamankan seorang pelaku.

Berikut pelaku yang berhasil diamankan adalah berinisial HH alias Hotnar Laki-laki umur (41Tahun), warga Desa Sihopuk Lama, Kecamatan Halongonan Timur, Paluta berhasil ditangkap oleh Timsus Presisi pada hari Senin Tanggal 25 April 2022 di Jalan Lintas Sumatera Depan SPBU Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang rencananya ganja tersebut akan diedarkan di Kota Pinang dan Rantauprapat, terhadap pelaku telah dilakukan pengembangan dari tadi malam ke wilayah Paluta namun tidak berhasil.

Selanjutnya Minggu Terakhir Ramadhan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,Kanit Idik I IPTU Eko Sanjaya, Kanit II IPDA Sujiwo Satrio dan Personil Satres Narkoba berhasil Menyita Sabu 202,28 Gram yang akan diedarkan di Kota Rantauprapat sekaligus mengamankan 3 (tiga) orang Pelaku yang diduga terlibat jaringan di Rantau Prapat berinisial JAH (Joni Afrizal Hasibuan) Laki-laki (48Tahun) warga Kota Rantauprapat berhasil ditangkap pada hari Sabtu Tanggal 23 April 2022 melalui Undercover Buy di Jalan Baru By Pass dari JAH disita Narkotika sabu 9,2 Gram.

Kemudian dari penangkapan JAH dikembangkan dan berhasil menangkap S (Suhendri) Laki-laki (39Tahun) warga Jalan Aek Matio, Rantau Utara dengan barang bukti sabu seberat 68,06 Gram yang disimpan dalam Mesin Vacum warna biru dirumahnya.

Lebih lanjut, pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekira pukul 12.00 WIB Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil kembali meringkus seorang kurir sabu berinisial AS (Akhir Siregar) Laki-laki (26Tahun) warga Dusun Sabungan Pekan, Kecamata Sei Kanan, Kabupaten Labusel dari tersangka ini disita narkotika sabu seberat 125,02 Gram Netto. Tersangka berhasil ditangkap saat melintas di Jalinsum Simpang Tiga Hocklie Kelurahan Ujung Bandar, Rantau Selatan dengan mengendarai sepeda motor Honda CB Warna Hitam tanpa Nopol.

Menurut keterangan tersangka AS mengakui Narkotika sabu tersebut akan diedarkannya sendiri di Kecamatan Sei Kanan, terhadap AS dilakukan pengembangan namun no HP yang diberikan tidak aktif.

Terhadap para tersangka Narkotika sabu S, JAH dan AS dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Ayat 2 sedangkan tersangka HH dijerat dengan pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (Afdillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.