787 views

Jaringan Narkoba Di Kecamatan Bilah Hilir Berhasil Diringkus dan Amankan Tiga Pelaku

LABUHANBATU-LH: Dalam paparannya Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH, MH dan Kbo Res Narkoba Polres Labuhanbatu menyampaikan terkait ungkap kasus Narkotika Gol I Bukan tanaman jenis sabu telah berhasil diungkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada Bulan Ramadhan, dimana dari pengungkapan itu berhasil amankan Tiga Pelaku, salah satu pelaku merupakan Residivis Bandar Sabu (Jumat, 22/04/2022).

Dilansir dari Humas Polres Labuhanbatu bahwasanya pengungkapan diawali dengan penyelidikan pada hari Selasa 19 April 2022 berhasil ditangkap dua pelakunya berinisial RS (Rio Siregar) Laki-laki (24Tahun) Warga Negeri Lama Simpang Bangun Sari, Kabupaten Labuhanbatu dan MR (Muhammad Rido) Laki-laki (17Tahun) 9 Bulan 13 Hari Warga Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, serta salah satu Residivis Bandar Sabu yang sangat meresahkan an. AG (Agus Marantika) Als Kok Meng, Laki-laki (56Tahun), Warga Jalan Pendidikan, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Menurut informasi awal Team 1 Unit I yang dipimpin oleh Kanit Idik1 Iptu Eko Sanjaya,SH, mendapat informasi dari Masyarakat yang dapat dipercaya kebenaran informasi tentang maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu di Jalan Pendidikan Negri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, atas informasi tersebut Team melakukan Penyelidikan Undercover Buy di TKP pertama di Warung Saudara Pala Jalan Pendidikan, Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Selanjutnya Dari lokasi ini berhasil mengamankan 2 (dua) orang Laki-laki atas RS dan MR dengan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berukuran kecil di duga berisikan butiran kristal diduga narkotika Sabu disita dari RS,sedangkan dari MR disita barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan butiran kristal diduga narkotika sabu.

Kemudian dari hasil keterangan RS mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan di beli dari MR kemudian petugas melakukan introgasi MR yang mengakui 1(satu) bungkus paket plastik klip berukuran sedang di duga narkotika Diperolehnya dari AM alias KOKMENG yang bertempat tinggal di Jln.Pendidikan Negri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Petugas langsung melakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan ke alamat tersebut dan berhasil mengamankan AM Als Kokmeng dan barang Bukti berupa ; 44 (empat puluh empat) bungkus plastik Klip kecil yang di duga berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat 5,97 Gram/Netto, 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang yang berisikan Narkotika Jenis sabu seberat 2,12 Gram/Netto, 3 (tiga) bungkus Plastik Klip kosong, dan 1 (satu) buah dompet warna merah hati.

Selanjutnya petugas melakukan interogasi kepada Agus Marantika Alias Kokmeng menjelaskan bahwa barang bukti sabu miliknya di peroleh dari seseorang berinisial E melalui HP (Penyelidikan Lanjutan-Red).

Berhasilnya diringkus jaringan narkoba Negeri Lama salah seorang warga mengirimkan WA kepada Kasat Narkoba menyampaikan terimakasih dan apresiasi ditangkapnya Tersangka AM Alias Kokmeng merupakan Bandar Sabu yang meresahkan di Jalan Pendididikan, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dan juga sebagai Residivis yang ke-3 kali ini menjalani proses hukum dalam perkara Narkotika, Dari ketiga tersangka disita BB berupa narkotika sabu berat 9,36 Gram,Timbangan Elektrik,Satu Dompet dan uang tunai Rp 125.000.

Lebih lanjut, terhadap kedua tersangka RS dan MR dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan YO Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara. Untuk RS juga adalah seorang Residivis kasus narkotika, sedang MR merupakan anak dibawah umur berhadapan dengan hukum tetap diperhatikan apa yang menjadi hak haknya sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak No 11 Tahun 2012 dengan Pendampingan dari Bapas dan Orang Tuanya sendiri saat pemeriksaan, terhadap MR tidak dapat diterapkan RJ (Restorative Justice) karena terlibat jaringan dan BB yang disita darinya yaitu 1,2 Gram.

Kepada Tersangka an. AM Als KOKMENG dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara Hingga Pidana Seumur Hidup. (Afdillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.