1,033 views

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Mafia Migor Termasuk Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag

JAKARATA-LH: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 Orang Tersangka terduga korupsi dalam perdagangan Minyak Goreng. Salah satu diantaranya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana bersama 3 Orang Pihak Swasta. Mereka disangkakan terlibat dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang menyebabkan kerugian negara dan masyarakat yang berakibat langkanya minyak goreng sehingga menyebabkan harga yang sangat mahal.

Hal ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. ” Tersangka IWW menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan ” pungkas  Burhanuddin (Selasa, 09/04/2022).

Selain Indrasari, 3 Orang lainnya yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Master Parulian Tumanggor (MPT) Komisaris PT Wilma Nabati Indonesia; Stanley MA (SMA) Senior Manajer PT Permata Hijau; dan Pierre Togar Sitanggang (PTS) Manajer Affair PT Musim Mas.

Adapun peran masing-masing tersangka adalah Master Parulian Tumanggor melakukan komunikasi secara intens dengan IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan. ” Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) ” ujar Kejagung.

Sementara itu, lanjut Burhanuddin, Sama dengan Master Parulian Tumanggor (MPT), tersangka Stanley MA juga berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG). ” Dia juga mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) ” tandas Burhanuddin.

Tersangka lainnya PTS kemudian berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT Musim Mas. Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Menurut Burhanuddin, Penetapan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti setelan memeriksa sebanyak 19 saksi dan 596 dokumen, serta sejumlah ahli. Penyidik menduga adanya upaya melawan hukum dalam melakukan ekspor dengan melakukan mufakat antara pejabat dengan perusahaan swasta.

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri atau Domestic Price Obligation (DPO) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Dengan terkuaknya kasus ini, teka teki yang membuat masyarakat selama ini resah akhirnya mulai terjawab. Langka dan tingginya harga migor diduga kuat tidak lepas dengan perkara ini. (Rz/Res)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.