JAKARTA-LH: Ariyanto Budi Santoso sebagai Eks Vice President Operation UBPP LM PT Antam Tbk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017. Hal ini disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ” Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setia Budi, Jakarta Selatan ” pungkas Ali (Kamis, 07/04/2022).
” Akan kami sampaikan secara rinci ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka ” lanjut Plt Jubir KPK itu.
Terkait perkara ini, Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Bahar mempermasalahkan status tersangka dalam kasus ini. Dalam gugatannya, Siman Bahar menuntut KPK agar menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menangani praperadilan ini mengabulkan sebagian permohonan bahar.
Dalam putusan praperadilan yang dibacakan Rabu (27/10/2021), PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman Bahar oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. ” Status putusan: dikabulkan “ demikian bunyi putusan dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel (Rabu, 26/01/2022). (Dessy/Red)