588 views

Menko Polhukam Mahfud MD Minta Polisi Usut Oknum Pendeta Saifuddin Ibrahim Yang Minta Hapus 300 Ayat Alquran

JAKARTA-LH: OcehanOknum Pendeta Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim melalui Akun YouTube nya yang meminta agar 300 Ayat Alquran dihapus mendapat tanggapan serius dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mahfud MD meminta Polri agar menyelidiki Pendeta Saifuddin Ibrahim. Mahfud bahkan meminta agar akun Youtube Pendeta Saifuddin Ibrahim dihapus. Karena menurut informasi yang diterima Menkopolhukam itu bahwa akun pendeta tersebut sampai sekarang belum ditutup.

Menurut Mahfud, bahwa pernyataan Oknum Pendeta itu telah membuat gaduh serta membuat banyak orang marah. ” Waduh itu bikin gaduh itu, itu bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu saya minta kepolisian itu segera menyelidiki itu ” pungkas Mahfud sebagaimana dilansir laman Youtube Kemenko Polhukam (Rabu, 16/03/2022).

Masih menurut Mahfud, pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim jelas membuat resah, merupakan provokasi, dan mengadu domba antar umat. ” Kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum (ditutup) sampai sekarang ” tegas Mahfud.

Menurut hasil penelusuran liputanhukum.com, bahwa akun atas nama Saifuddin Ibrahim masih bisa diakses di Media Sosial Youtube. Akun tersebut mengunggah beberapa video seputar ajaran keagamaan hingga kasus Muhammad Kace. Video-video dalam akun tersebut tampak sudah ditonton ribuan hingga ratusan ribu orang.

Dalam Video yang telah beredar tersebut, Pendeta Saifuddin Ibrahim meminta agar 300 Ayat dalam Alquran direvisi atau dihapus. Oknum Pendeta ini menilai ayat-ayat tersebut memuat ajaran intoleransi hingga terorisme.

Sebagaimana diketahui, bahwa Oknum Pendeta Saifuddin Ibrahim merupakan Eks Narapidana yang dijatuhi hukuman penjara 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (07/05/2018) yang lalu dalam kasus penghinaan terhadap Nabi Muhammad. Selain Vonis 4 Tahun Penjara, Saifuddin Ibrahim juga dijatuhi pidana denda Rp 50 Juta dan atau jika denda itu tidak dibayarkan maka diganti hukuman satu bulan penjara. ” Menjatuhkan Pidana Penjara Empat Tahun dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan ” ujar Hakim Ketua Muhammad Damis membacakan putusannya saat itu (07/05/2018). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.