863 views

AGENDA SIDANG NOTA PEMBELAAN (PLEDOI) “MAN BATAK” DITUNDA

RANTAUPRAPAT-LH : Sidang lanjutan Perkara Narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bertempat di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Rantauprapat dipimpin oleh Delta Tamtama, SH, MH sebagai Ketua Majelis, dengan Hakim Anggota Welly Irdianto, SH, MH dan Hendrik Tarigan, SH, MH telah dilaksanakan Sidang Lanjutan dengan agenda Nota Pembelaan oleh Terdakwa dengan Perkara Nomor: 806/ Pid. Sus/ 2021/ PN Rap Tentang kepemilikan Narkotika Jenis Sabu seberat 5 Kg sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Terdakwa Irman Pasaribu alias “ Man Batak ” (Selasa, 15/02/2022).

Seperti sidang Pekan sebelumnya JPU yang hadir adalah Daniel Tulus M. Sihotang, SH, Theresia Deliana Br. Tarigan, S.H dan Maulita Sari, SH dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu di Ruang Sidang PN Kelas IB Rantauprapat. Tampak juga hadir Penasehat Hukum (PH) dari Terdakwa yakni Tengku Fitra Yufina, SH, serta Irman Pasaribu alias “Man Batak” melalui During / Online.

Berdasarkan Sidang Minggu Lalu (Selasa, 08/02/2022-Red) telah dibacakan oleh JPU Tuntutan kepada Terdakwa yakni dituntut “Hukuman Seumur Hidup dan Seluruh Barang Bukti Disita Oleh Negara” maka Hari ini masuk tahapan Nota Pembelaan oleh Terdakwa. Jalannya Persidangan yang telah dibuka dan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim yang begitu singkat akhirnya ditunda dikarenakan Naskah Nota Pembelaan belum selesai oleh PH terdakwa.

Majelis Hakim sebelum menutup persidangan menyampaikan bahwa sidang ditunda dan akan dilanjutkan hari Kamis, (17/02/2022-Red). (Afdillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.