930 views

KPK Periksa Kepala BPKAD Kota Bekasi Nadih Arifin dan ASN Lainnya Terkait Kasus Rahmat Effendi

BEKASI-LH: Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Nadih Arifin diperiksa oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi. Hal ini terkonfirmasi dengan Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. ” Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi) ” pungkas Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya (Selasa, 08/02/2022).

Sayangnya, Ali Fikri tidak menjelaskan lebih lanjut materi apa yang hendak digali penyidik lewat pemeriksaan Nadih. Jubir KPK itu hanya mengatakan bahwa pada hari ini penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Adapun saksi lainnya yang dipanggil untuk diperiksa KPK antara lain Reynaldi (ASN di Dinas Parawisata Kota Bekasi), Dewi Rosita (Kabag Perencanaan RSUD Kota Bekasi), dan Neneng Sumiati (Sekdis Ketenagakerjaan Kota Bekasi).

Sebagaimana diketahui bahw KPK menetapkan Rahmat Effendi alias Pepen bersama 8 orang lainnya sebagai tersangka Kasus Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi. Pepen diduga menerima uang lebih dari Rp 7,1 miliar, dengan rincian masing-masing Rp 4 miliar, Rp 3 miliar, dan Rp 100 juta dari Pihak Swasta terkait belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran mencapai Rp 286,5 Miliar. Kemudian, Walikota Bekasi Nonaktif itu disinyalir menerima Rp3 0 juta dari pihak swasta terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.

Selain itu, Pepen juga disebut menerima uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan. Dalam proses penyidikan, KPK mengendus dugaan praktik korupsi terkait pengadaan lahan untuk pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi. (Rz/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.