748 views

SADIS, Seorang Siswi Bernisial VRM Tewas Di Kebun Sawit Siak-Riau Diduga Korban Pemerkosaa

LIPUTANHUKUM.COM: Sadis, itu kata yang terungkap dari seorang warga sekitar yang berhasil ditemui contributor liputanhukum.com terkait ditemukannya mayat Gadis yang baru berusia 16 Tahun berinisial VRM yang ditemukan jenazahnya di perkebunan sawit yang terletak di Kelurahan Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau (Minggu, 06/02/2022).

Menurut informasi yang bershasil dihimpun bahwa Korban VRM berangkat dari kediamannya sejak Rabu (02/02/2022). Korban pamitan hendak membeli paket internet. Namun karena tidak kunjung pulang, akhirnya pihak keluarga melaporkan hal ini kepada Pihak yang berwajib.

Akhirnya pada Minggu (06/02/2022), berkat informasi salah satu warga yang mencium bau busuk, jasad VRM ditemukan dalam keadaan yang mengenaskan. ” Saksi mencium bau bangkai dan mencurigai mayat di kebun lalu melaporkan temuannya kepada warga sekitar ” pungkas Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardianto melalui Keterangan Pers Tertulisnya (Senin, 07/02/2022).

Beberapa saat setelah ditemukannya Jenazah VRM, akhirny Pihak Kepolisian berhasil mengungkap modus pembunuhan tersebut yakni pemerkosaan. Satreskrim Polres Siak dibantu Ditreskrimum Polda Riau meringkus pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak itu. Pelaku berinisial SAS merupakan teman korban. Pelaku ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan kemarin siang. ” Setelah jasad korban ditemukan hari Minggu siang, malamnya pelaku langsung kita tangkap ” tandas Rahardianto.

Menurut AKBP Gunar Rahardianto, peristiwa berawal saat korban hendak meminjam uang kepada pelaku melalui Media Sosial Facebook. Pelaku membuat kesepakatan bertemu untuk memberi uang yang dipinjam korban. Setelah bertemu, SAS mengelabui VRM bahwa uangnya berada di Sebuah Gubuk Kebun Sawit di Mempura.

Selanjutnya, di gubuk tersebut pelaku menyekap lalu memperkosa korban. Setelah itu, pelaku menghabisi nyawa korban dengan menyayat nadinya. Pelaku lantas meminjam cangkul kepada warga sekitar dengan alasan untuk menanam sawit. ” Setelah korban tewas, pelaku mengubur korban tidak jauh dari gubuk tempat korban dibunuh ” papar Kapolres Siak itu.

Atas perbuatannya, Tersangka SAS dijerat dengan Pasal 81 ayat (5) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana. ” Ancaman hukuman Penjara Paling Singkat 10 (sepuluh Tahun) dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dipidana mati, seumur hidup ” ujar AKBP Gunar Rahardianto. (Bagus/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.