864 views

Terkait Dugaan Suap Pengurusan Anggaran Bakamla, KPK Sita Uang Sekitar Rp 100 M

JAKARTA-LH: Sebulan setelah resmi menahan 2 Orang Tersangka (Selasa, 01/12/2021) terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Tahun Anggaran 2016, hari ini (Senin, 03/01/2022) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyitaan uang sekitar Rp 100 Miliar terkait kasus Dugaan Suap Pengurusan Anggaran untuk Proyek Pengadaan Satelit Monitoring dan Drone dengan tersangka korporasi PT Merial Esa (ME). Hal ini disampaikan Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri. ” Tim Penyidik dalam proses penyidikan ini telah menyita uang sekitar Rp 100 Miliar yang berada di beberapa Rekening Bank yang diduga terkait dengan perkara. Diharapkan uang yang disita tersebut bisa dijadikan sebagai bagian dari recovery dari tindak pidana dimaksud ” pungkas Ali Fikri (Senin, 03/01/2022).

Menurut Ali, KPK sudah merampungkan penyidikan tersangka PT ME. Berkas perkara pun sudah dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa. Pelaksanaan penyerahan tersangka PT ME berikut barang bukti (Tahap II)diwakilkan oleh Direktur Utama bersama perwakilan dari staf pemasaran. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempunyai waktu 14 hari kerja menyusun Surat Dakwaan untuk kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. ” Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat ” tandas Ali.

Sebelumnya, KPK secara resmi telah menahan 2 Orang Tersangka terkait kasus ini. Kedua tersangka tersebut adalah Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla Leni Marlena dan Anggota Unit Layanan Pengadaan Bakamla Juli Amar Maruf. ” Para Tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 Desember sampai dengan 20 Desember 2020 ” ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto saat Jumpa Pers di Gedung KPK Jakarta (Selasa, 01/12/2021) yang lalu.

Penetapan PT Merial Esa sebagai tersangka karena diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Penyelenggara Negara. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 14 Desember 2016 terhadap sejumlah pejabat. Di antaranya, Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, dan Muhammad Adami Okta. Selain itu, KPK juga menetapkan 3 Orang Tersangka lainnya yakni Anggota DPR Fayakhun Andriadi, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan dan Manager Director PT Rohde & Schwarz, Erwin Sya’af Arief. (Dessy/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.