JAKARTA-LH: Sidang lanjutan Perkara Dugaan Suap Penanganan Perkara dengan terdakwa Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Ruang Utama Persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang digelar hari ini akan mengahdirkan Dua Orang Mantan Kepala Daerah yakni Mantan Bupati Kabupaten Lampung Tengah Mustafa dan Mantan Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M. Syahrial sebagai Saksi. Hal ini disampaikan Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri. ” Rencana saksi hari ini, Mustafa dan M. Syahrial ” pungkas Ali Fikri (Kamis, 30/12/2021).
Kedua Mantan Kepala Daerah tersebut juga telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baik Mustafa maupun M. Syahrial juga telah memberikan kesaksian dalam perkara yang sama dengan Terdakwa Mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Dalam kesaksian pada persidangan sebelumnya (01/11/2021), Syahrial disebut dapat mengenal Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin. Sebagai catatan, Syahrial dan Azis sama-sama kader Partai Golkar.
Masih Menurut Kesaksian Syahrial Pada Persidangan Saat Itu, Dimana Syahrial Meminta Agar Kasus Dugaan Suap Lelang Jabatan Di Tanjungbalai Yang Melibatkan Dirinya Dan Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada Tidak Diusut Oleh KPK. Syahrial Pun Menyuap Robin. Sehubungan Dengan Itu, Syahrial Disinyalir Mengetahui Bahwa Azis Mempunyai 8 Orang Di KPK Untuk Mengamankan Perkaranya, Salah Satunya Adalah Robin. Dua Hal Tersebut Diketahui Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yusmada Pada Sidang Yang Digelar Senin (04/10/2021).
Sementara itu, masih menurut fakta persidangan sebelumnya, Mustafa menyebut Azis meminta Fee Delapan Persen (8%) terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Penyampaian terkait fee ini terlontar saat Mustafa bertandang ke rumah Azis di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Mustafa bisa bertemu Azis berkat bantuan mantan Ketua DPRD Lampung Tengah Ahmad Junaedi, yang juga merupakan kader Partai Golkar.
Pada Dakwaan JPU KPK, Azis disebut memberi uang senilai Rp 3.099.887.000,00 dan US$ 36.000 kepada Mantan Penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain. Uang itu diberikan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan kader Golkar lainnya yakni Aliza Gunado terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Di kasus Lampung Tengah ini, Azis dan Aliza diduga menerima suap.
Atas perbuatannya itu, Azis didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf A Atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sebagai catatan, Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019. Dimana dalam Penyelidikan itu Azis Syamuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai Pihak Penerima Suap. Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dimana pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin. ” Mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan Tersangka oleh KPK dengan berupaya meminta bantuan kepada Penyidik KPK ” ujar JPU KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (06/12/2021) yang lalu.
Terungkap masih melalui persidangan itu (Senin, 06/12/2021), Azis lalu meminta bantuan Seorang Anggota Polri Agus Supriyadi untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan Agus berhasil mengenalkan Azis dengan Stepanus Robin yang menjadi Penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dari unsur Polri. Akhirnya, AKP Robin dan Maskur menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan uang sejumlah Rp 4 Miliar dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp 2 Miliar dari Azis dan Aliza Gunado, dengan Uang Muka sejumlah Rp 300 juta dan Azis menyetujuinya. (Rz/Red)