JAKARTA-LH: Eks Direktur Askrindo Anton Fadjar A Siregar ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama 2016-2020. Atas kenaikan statusnya menjadi tersangka, Anton langsung ditahan oleh Tim Penyidik Kejagung. ” Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan satu orang tersangka terkait tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama atau PT AMU Tahun Anggaran 2016-2020. Dalam rangka mempercepat proses penyidikan ini yang bersangkutan dilakukan penahanan ” pungkas Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Senin, 08/11/2021).
Anton Fadjar A Siregar ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan hingga 27 November 2021. Tersangka Anton diduga menerima dan meminta komisi secara tidak sah terkait pengelolaan perusahaan.
Masih menurut Kapuspenkum Kejagung itu, bahwa dalam kurun waktu 2016 hingga 2020 terdapat pengeluaran Komisi Agen dari PT Askrindo kepada PT AMU (anak usaha) secara tidak sah. Adapun modus yang dilakukan adalah dengan cara mengalihkan produksi langsung PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU. (Dessy/Red)