LUBUKLINGGAU-LH:Setelah menerima laporan pengaduan dari korban Haryono dengan alamat Jln Timor RT 14 Kelurahan Jawa Kanan SS, Tim opsnal Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang dipercaya, selanjutnya Tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Rendi (33 tahun) warga Jl Dempo Raya Prumnas Nikan II RT 04 Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I di Desa Apur Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu sekira jam 17.30 WIB (Sabtu, 30 Oktober 2021). Tim langsung melakukan penangkapan. Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka langsung dibawa ke Polres Lubuklinggau.
Kronologis kasus Curas sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHPidana yang menjerat Tersangka terjadi di depan TPU (Tempat Pemakaman Umum) Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I sekira jam 02.00 WIB pada hari (Sabtu, 23 Oktober 2021).
Bermula dari korban yang bekerja sebagai ojek hendak mengantarkan tersangka ke arah Taba Pingin. Dalam perjalanan tepatnya di depan TPU korban melihat sudah menunggu seorang laki-laki tidak dikenal sedang berdiri di pinggir jalan. Seketika itu juga penumpang yang dibawa oleh korban langsung menodongkan sebilah pisau ke arah korban dan menyuruh korban menghentikan kendaraannya. Karena takut korban pun menyerahkan sepeda motor miliknya kepada tersangka yang langsung pergi meninggalkan korban di TKP.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres akibat kerugian materi yang dideritanya senilai Rp. 3.500.000,-.
Sekitar satu Minggu setelah kejadian, tersangka dibekuk Tim Opsnal Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dan di dapatkan barang bukti berupa 1(satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan oleh tersangka saat melakukan aksinya. ” Pada saat diamankan tersangka sedang mengatur jalan karena ada mobil bus yang terperosok ” ujar Kasat Reskrim AKP M. Ismail.
(Arif-LH)
