BATAM-LH: Satnarkoba Polresta Barelang sukses menangkap 2 Orang Terduga Bandar Narkoba Jenis Shabu masing-masing berinisial HN (48 Tahun) dan WB, (47 Tahun). Pengungkapan dilaksanakan pada hari Jumat (08/10/2021) Pukul 16.23 WIB di Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong – Kota Batam. Hal ini disampaikan dalam Press Release Nomor : 465/ X/ HUM.6.1.1. / 2021 / Si Humas yang diterima LH (liputanhukum.com) pada Rabu (13/10/2021).
Dalam Konferensi Pers “Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu seberat 2,008 KG” yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH bertempat di Pendopo Satresnarkoba Polresta Barelang disampaikan tentang kronologis kejadian pengungkapan dan penangkapan Tersangka.
Berawal dari saat Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada kegiatan yang mencurigakn warga sekitar akan adanya transaksi narkotika di Tanjung Buntung Kec. Bengkong – Kota Batam kemudian personil Satresnarkoba Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polresta Barelang mengatakan Berawal Sdr. A (DPO) memesan Shabu Seberat 2 Kg kepada tersangka WB kemudian tersangka WB memesan Shabu tersebut kepada tersangka HN, setelah itu tersangka HN mendatangkan sabu tsb dari Malaysia dari sdr V (DPO) melalui kurir yaitu sdr F (DPO). Terjadi komunikasi lewat hp antara tersangka HN dan sdr. F dan kesepakatan bersama agar Shabu tersebut di letakan dengan cara di campakan ke pinggir pantai si abok yang ada pondok (daerah Tanjung Buntung) kemudian sabu tsb diambil oleh tersangka HN untuk dijual kepada sdr. A melalui perantara tersangka WB.
Tersangka HN ingin menjual 2 bungkus diduga narkotika jenis serbuk kristal Shabu dibungkus plastik transparan dibungkus lagi dengan plastik warna hijau Berlogo Guanyinwang kepada sdr. A (DPO) melalui tersangka W seharga Rp. 760.000.000,- namun belum sempat barang tersebut terjual mereka sudah tertangkap oleh Sat Resnarkoba. “ Sdr HN akan mendapatkan keuntungan dari penjualan barang haram tsb sebesar Rp. 160.000.000,- sedagkan tersangka WB dijanjikan upah sebesar Rp. 5.000.000,- dari sdr A (DPO) dan upah tersebut belum tersangka WB terima ” pungkas Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH mengatakan Jika barang bukti Narkotika Jenis Shabu tersebut beredar di pasaran di BB 2.008 Gram Bisa Menyelamatkan 6.024 S/D 8.032 Jiwa Manusia. Di Asumsikan 1 Gram Itu Dikonsumsi Oleh 3 S/D 4 Orang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun , Semur Hidup Atau Hukuman Mati. Ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH. (Anto/Red)