655 views

Belum Ada Keputusan Tanggal Pencoblosan Pemilu Serentak 2024

JAKARTA-LH: Keputusan tentang Tanggal Pencoblosan Pemilu Serentak 2024 yang seyogianya diputuskan dalam Rapat Konsinyering DPR-RI pada hari ini (Rabu, 06/10/2021) belum berhasil ditetapkan. Komisi II DPR-RI menunda rapat bersama Pemerintah dan Penyelenggara Pemilihan Umum (KPU). Keputusan soal hari pencoblosan Pemilu 2024 akan diambil setelah DPR menyelesaikan Masa Reses. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Saan Mustopa. ” Ya, kemungkinan (akan diputuskan) habis reses, karena kita kan besok sudah penutupan masa sidang ” pungkas Saan Mustofa di Kompleks Parlemen Jakarta (Rabu, 06/10/2021).

Menurut Saan Mustopa, Rapat ditunda karena Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mesti menghadiri rapat terbatas di Istana yang tidak bisa ditinggalkan. Selain itu, Komisi II juga memberikan kesempatan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mensimulasikan tahapan Pemilu 2024 apabila digelar pada 15 Mei 2024 sebagaimana usulan pemerintah. Ia melanjutkan, dengan penundaan ini Komisi II juga berencana dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), khususnya mengenai batas waktu penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, belum ada kata sepakat diantara fraksi-fraksi di Komisi II mengenai Tanggal Pencoblosan dalam Rapat Konsinyering yang telah digelar.

Hal yang hampir senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal dimana Komisi II DPR bersama Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri serta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selaku penyelenggara Pemilu belum mencapai kesepakatan terkait penyelenggaraan Pemilu 2024. Menurutnya, Komisi II menginginkan agar Tanggal Pemilu disepakati secara bulat. “ Penetapan Pemilu masih ditunda karena Komisi II ingin kesepakatan bulat, sementara Kemendagri melalui Menteri Korpolkam mengusulkan kalau pencoblosan pemilu Pilpres dan Pileg pada 15 Mei 2024. Ini kita sudah konsinyering berapa kali, masih belum ada keputusan “ tandas Syamsurizal (Rabu, 06/10/2021).

Sebagaimana diketahui, bahwa sampai saat ini masih terdapat dua usulan tanggal Pemilu 2024, yakni dilaksanakan pada 21 Februari 2024 sebagaimana diusulkan oleh KPU, sementara pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengusulkan Pemilu serentak 2024 dilaksanakan pada 15 Mei 2021.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo menilai bahwa Presiden Jokowi perlu turun tangan mencampuri hal penentuan tanggal Pemilu 2024. Bahkan, Jokowi disarankan Arif mengundang Ketua Umum Partai Politik untuk menyatukan suara terkait tanggal pencoblosan. Hal ini menurut Arif, mengingat belum adanya kesepakatan dan titik temu dalam rapat konsinyering yang dilakukan antara Pihak Pemerintah, KPU, dan Komisi II DPR. ” Saya harus akui memang belum ada satu suara untuk itu. Karena itu ya agak bersabar sedikit. Bahkan jika diperlukan, menurut hemat saya malah perlu untuk presiden mengundang ketua umum parpol, mendiskusikan tentang hal-hal yang pokok yang prinsip terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024 dan pemilihan kepala daerah tahun 2024 ” tungkas Arif di Kompleks Parlemen, Jakarta (Rabu, 06/10/2021). (Dessy/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.