BATAM-LH: Menurut Direktur PT IGATA HARAPAN H. Andi Tajuddin SP, SH, MH bahwa Lahan Tanah yang mereka klaim seluas 85 Hektare di Daerah Bengkong, Cahaya Garden Kota Batam Privinsi Riau sudah sesuai hukum yang berlaku. Sebab, sekitar 1 Hektare yang merupakan bagian dari lahan tersebut yang mempunyai surat-surat dan dokumen yang sama telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sesuai Keputusan Mahkamah Agung (MA) RI. “ Tanah yang kami klaim adalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan dasar hukum yang kuat dan bukti kepemilikan yang kuat “ pungkas H. Andi Tajuddin SP (Rabu, 22/09/2021).
Lebih lanjut Andi Tajuddin menjelaskan, “ Adapun Bukti kepemilikan yang kuat yang kami maksud adalah antara lain Izin Prinsip (No. 080/ IP-AP/ 912), Penetapan Lokasi No. 90030538, Revisi Tagihan Pembayaran UWTO No. 80/ INV-KU/ V 1992, Surat Keputusan Otorita Batam (Bpk. Prof. Ing. BJ Habibie) No.55/ T-KPTS/ IV/ 1992, Fatwa Planologi No.35/ FD-DITREM/ X/ 1992, No. Alokasi Lahan 90030538, Beberapa Bukti Kuitansi Pembayaran UWTO USD 2.436.616, Surat Perintah Izin Pekerjaan Lahan No. B/ 611/ Ditebang// X/ 1992, Surat Perintah Pembebasan Lahan/ Alokasi Pemindahan Penduduk Sekitar, Analisa Dampak Lingkungan Oleh Lamtek Universitas Indonesia di Jakarta “ papar Andi Tajuddin.
Tampak Kesepuluh Bukti-Bukti Kuat yang dimaksud Andi Tajuddin tersebut tertulis dalam Spanduk yang dibentangkan oleh beberapa orang di lokasi lahan (85 Ha) yang terletak Daerah Bengkong, Cahaya Garden Kota Batam. Menurut informasi yang didapatkan Wartawan LH (liputanhukum.com) bahwa spanduk ini hilang dan sampai berita ini ditayangkan belum dapat terkonfirmasi Siapa Pihak yang bertanggung jawab sebagai pelakunya.
Menurut Andi Tajuddin, bahwa apa yang tertera pada Spanduk tersebut adalah sebagai bukti kepemilikannya. “ Itu sudah ada Keputusan Mahkamah Agung, bahwa diantara yang 85 Hektare itu ada 1 Hektare yang sudah dibuktikan di Pengadilan bahwa Surat yang dimiliki PT IGATA HARAPAN adalah Alas Hak yang Sah dan Mengikat “ tandasnya dengan tegas.
Masih terkait obyek kasus ini, tambah Andi Tajuddin, bahwa kasus ini juga ada Laporan Tindak Pidanya dan sedang dalam Proses Penyidikan di Bareskrim Mabes Polri. “ Kasus ini juga sedang dalam proses Penyidikan Pidana di Bareskrim Mabes Polri. Terakhir, kami sudah menerima SP2HP-nya tetanggal 1 Mei 2021 yang lalu. Dan dalam waktu dekat akan kita ketahui perkembangannya “ jelas Tajuddin. (Anto)