1,743 views

PASUTRI KOMPAK BINIS NARKOBA

LUBUKLINGGAU-LH: Pasangan Suami-Istri (Pasutri) di Kota Lubuklinggau diamankan polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba. Keduanya yakni Heri Yanto (33) dan istrinya Leni Marlina (28), warga Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Polisi mengamankan pasutri teresebut di Jl Kandis, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II saat akan melakukan transaksi pada Selasa (31/08/2021) lalu.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba, AKP Sopian Hadi mengatakan, dari kedua pasutri itu Polisi mengamankan barang bukti (BB) tiga plastik klip kecil berisikan sabu dengan berat 0,90 gram dan plastik klip berisikan 2,71 gram. “ Total barang bukti yang kita sita dari kedua pasutri ini berat tetap dengan berat 3.61 gram ” kata Sopian.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau itu menjelaskan, penangkapan pasutri tersebut bermula atas laporan masyarakat. Laporan menyebutkan kedua pasutri tersebut sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Jl Kandis, Kelurahan Ulak Surung. Atas laporan itu, Polisi mnindaklanjuti dilapangan guna memastikan kebenarannya. ” Atas laporan itu kita lakukan penangkapan, saat dilakukan penangkapan pelaku Leni berusaha berkilah dengan membuang barang bukti berupa tiga plastik klip kecil sabu kebelakang rumah ” jelasnya.

Sementara Heri langsung dilakukan pemeriksaan, hasilnya didapatkan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisikan diduga sabu dari dalam saku kiri celananya. “ Hasil interogasi pelaku Heri mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari orang yang bernama DB di daerah kepala Curup setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba untuk dimintai keterangan ” jelas AKP Sopian Hadi .

Selain itu, Heri mengaku mengajak istrinya bisnis narkoba untuk mencari tambahan kebutuhan ekonomi. Karena pekerjaannya sebagai tukang ojek tidak cukup, ditambah lagi sedang dalam situasi pandemi dan penumpang sepi.

“ Akibat perbuatannya pelaku terancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ” tandas AKP Sopian Hadi. (Nur Pajri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.