RANTAUPRAPAT-LH: Sidang Lanjutan Kematian Ahmad Tua Siregar kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Rantauprapat hari ini (Rabu, 28/07/2021) dengan Agenda Pembacaan Pledoi atau Pembelaan Oleh Kuasa Hukum Terdakwa atas tuntutan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pada Jum’at lalu (23/07/2021). Sidang yang seyogianya dilaksanakan Pukul 10.00 WIB, akhirnya baru dimulai Pukul 15.31 WIB hingga Pukul 15.45 WIB.
Dalam Pledoinya yang dibacakan Kuasa Hukum Terdakwa Muhammad Yusuf Siregar, SHI, MH menyampaikan bahwa pada intinya menolak Tuntutan JPU. “ Berdasarkan fakta hukum persidangan yang diperoleh dari keterangan Para Saksi dan keterangan-keterangan Para Terdakwa serta alat-alat bukti sepanjang alat bukti tersebut sah secara hukum menyimpulkan bahwa kematian Ahmad Tua Siregar jelas bukanlah semata-mata merupakan adanya tindak pidana dengan terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap korban sehingga menimbulkan maut sebagaimana dakwaan JPU, melainkan dikarenakan Ahmad Tua Siregar mengalami kecelakaan lalu lintas dengan melanggar anak dari terdakwa 2 yang mengakibatkan Terdakwa terjatuh dan sepeda motor tersebut stangnya menimpa dada sebelah kiri Korban Ahmad Tua Siregar “ demikian salah satu poin kesimpulan pledoi yang dibacakan Kuasa Hukum Terdakwa (Rabu, 28/07/2021).
Sebagaimana tuntutan JPU yang dibacakan Susi Sihombing, SH sebelumnya bahwa JPU menuntut Terdakwa Raja Mustafa Sipahutar Alias Tapa Sipahutar 7 Tahun Penjara. Sementara Terdakwa Alis Arifin Sipahutar Alias Ipin Sipahutar dituntut selama 6 Tahun Penjara.
Sidang dengan agenda Pledoi ini, dipimpin Hakim Ketua Rachmad Firmansyah, SH, MH didampingi 2 Orang Hakim Anggota masing-masing Hendrik Tarigan, SH, MH dan Khairu Rizki, SH. Sidang dihadiri oleh JPU Susi Sihombing, SH. Adapun Kedua Terdakwa Raja Mustafa Sipahutar Alias Tapa Sipahutar dan Alis Arifin Sipahutar Alias Ipin Sipahutar dihadirkan secara online dari Lapas Kelas IIA Rantauprapat.
Pada akhir persidangan, Majelis Hakim mengumumkan bahwa Sidang berikutnya akan dilaksankan Pada Jum’at yang akan datang (30/07/2021) dengan Agenda Tanggapan JPU atas Pledoi Terdakwa. (Afdillah)