1,965 views

Hari Ini, MK Gelar Sidang PHP Dengan Agenda Mendengarkan Laporan Hasil PSU II Pilkada Labuhanbatu

LABUHANBATU-LH: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) hari ini (kamis, 22/07/2021) menggelar Sidang Perkara Nomor 141/ PHP.BUP-XIX/ 2021 dengan Agenda Mendengarkan Laporan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Babak II Pilkada Labuhanbatu berdasarkan Perintah Mahkamah Konstitusi yang dilaksankan pada Sabtu (19/06/2021) yang lalu. Hal ini sesuai Live Streaming yang disiarkan langsung oleh Channel Mahkamah Konstitusi RI (Kamis, 22/07/2021).

Sidang digelar di Gedung MKRI 1 Lantai 2 dengan 3 Majelis Hakim yang dipimpin oleh Enny Nurbaningsih. Sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum itu dibuka tepat Pukul Pukul 10.11 WIB. Sidang diikuti oleh Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu baik secara Ofline maupun Online.

Sesuai perintah Ketua Majelis, dalam penyampaian laporan pokok-pokok hasil PSU, Pihak Termohon dalam hal ini KPU Labuhanbatu yang dibacakan oleh Kuasa Hukumnya Ali Nurdin meyambpiakan bahwa “ berdasarkan Keputusan MK Nomor Nomor: 141/ PHP.BUP/ XIX/ I2O2I Tertanggal 3 Juni 2021 yang pada pokoknya MK telah memerintahkan kepada KPU Labuhanbatu untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 di 2 TPS yaitu di TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaranbatu Kecamatan Rantau Selatan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah dan melaporkan kepada Mahkamah dalam jangka 7 hari kerja sejak selesainya Pemungutan Suara Ulang ” pungkas Ali Nurdin mengawali laporannya.

” Maka dalam hal ini, Termohon KPU Labuhanbatu menyampaikan laporan sebagai berikut:

Bahwa PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 di 2 TPS yaitu di TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaranbatu Kecamatan Rantau Selatan telah dilaksanakan pada Hari Sabtu Tanggal 19 Juni 2021 dengan supervisi dan monitoring dari KPU RI dan KPU Provinsi Sumatera Utara serta pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu RI.

Pelaksanaan PSU dijaga oleh Aparat Keamanan dari Jajaran Kepolisian Resor Labuhanbatu dan Kodim 0209 Labuhanbatu yang dihadiri Kapolda Sumatera Utara dan Pangdam I Bukit Barisan.

Proses PSU pada umumnya berjalan secara aman dan lancar. Laporan selengkapnya atas pelaksanaan PSU tersebut beserta dengan lampirannya telah disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi dan disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi pada Tanggal 25 Juni 2021 Pukul 15.37 WIB “ demikian cuplikan laporan dari KPU Labuhanbatu yang dibacakan Kuasa Hukumnya Ali Nurdin.

Selanjutnya, terkait gambaran umum pelaksanaan PSU dan proses rekapitulasi Babak II Pilkada Labuhanbatu yang dilaksanakan di 2 TPS (007 dan 009) Bakaranbatu-Rantau Selatan disampaikan oleh Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi.

Gambaran Umum, pelaksanaan PSU di TPS 007 dan TPS 009 Bakaranbatu.

Kedua, Lokasi TPS 007 bertempat di depan Kampus Univa Labuhanbatu Jalan Sempurna Kelurahan Bakaranbatu Kecamatan Rantau Selatan dan Lokasi TPS 009 bertempat di Halaman Rumah Bapak Haji Zulkarnaen Nasution Jalan AMD Kelurahan Bakaranbatu Kecamatan Rantau Selatan.

Ketiga, pada pukul 06.00 (WIB) pagi semua Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Ketertiban TPS 007 dan TPS 009 telah berada di lokasi dengan pengawalan ketat sekitar 85 Personil Polri dan 20 Personil TNI yang berjaga-jaga di lokasi TPS untuk menjaga kemungkinan terjadinya gangguan pada proses pelaksanaan PSU.

Keempat, Anggota KPPS melakukan persiapan sebagai berikut:
a. Menyiapkan kelengkapan pencegahan Virus Covid-19;
b. Memasang salinan DPT/DPTH/DPTB dan Daftar Pasangan Calon Pada Papan Pengumuman;
c. Menempatkan Kotak Suara yang berisi Surat Suara beserta kelengkapan administrasinya di depan meja Ketua KPPS;
d. Menerima Surat Mandat dan Saksi;
e. Memberikan salinan DPT/DPTH/DPTB kepada Saksi dan Pengawas TPS “ tandas Wahyudi dalam penjelasannya.

Masih menurut penjelasan Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi, “ Ketua KPPS memberikan penjelasan kepada Pemilih dan Saksi serta Pengawas TPS mengenati Tata Cara Pemberian Suara yaitu: “ Pemilih yang berhak memberikan suara adalah Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTB dan DPTH dengan membawa Formulir Model C pemberitahuan ulang KWK dan menunjukkan KTP El atau Suket untuk memilih DPTH juga membawa Formulir A-5 Ulang KWK “ demikian kutipan dari cuplikan penjelasan Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi.

Setelah penjelasan Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi, kemudian Kuasa Hukum Ali Nurdin, menjelaskan kesimpulannya. “ Demikian Resume Laporan Pelaksanaan PSU di TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaranbatu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu kami sampaikan. Semoga Mahkamah dapat segera memberikan putusan yang seadil-adilnya “ pungkas Ali Nurdin mewakili Kuasa Huku KPU Labuhanbatu.

Dalam penjelasan tambahannya, Ali Nurdin menyampaikan “ dimana pada pokoknya, alasan PSU karena adanya Pemilih yang tidak menggunakan KTP, sekarang pada saat pemberian suara pada saat PSU (19/06/2021) semua Pemilih menggunakan KTP Elektronik dan mereka yang tidak menggunakan KTP Elektronik atau KTP-E nya tidak sesuai itu tidak bisa mencoblos sebagaimana terjadi pada 2 pemilu. Demikian Yang Mulia, Terima Kasih “ tutup Ali Nurdin.

Sementara itu, KPU Provinsi Sumatera Utara menambahkan “ bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara sudah melaksankan supervise, baik itu setelah dilaksankannya Putusan Mahkamah Konstitusi maka KPU Provinsi telah melaksanakan supervisi. Supervisi itu ada yang dilakukan secara Durung maupun secara Luring untuk kemudian memastikan bahwa KPU Labuhanbatu benar-banar melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi. Dari hasil supervisi dan monitoring yang dilakukan KPU Provinsi, kami pastikan bahwa pelaksanaan PSU Ulang telah sesuai dengan ketentuan dan keputusan apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi “ ujar Pihak KPU Sumatera Utara secara during.

KPU-RI dalam penjelasannya, pada prinsipnya sudah sejalan dengan apa yang dilaporkan oleh KPU Labuhanbatu. “ Jadi, pelaksanaan PSU sudah sesuai dengan amar putusan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan KPU dimana sudah melakukan Cross Chek dengan sangat hati-hati dan mencermati Pemilih yang hadir di TPS sebgaimana yang telah dilaporkan KPU Labuhanbatu. Semua sudah dilakukan dengan tertib, baik waktu, baik penggunaan Hak Pilih, dan seluruh proses tahapan yang dilaksanakan di 2 TPS 007 dan TPS 009 “ tungkas KPU RI memberikan tanggapannya sekaligus hasil supervise yang mereka lakukan.

Adapun dari Pihak Bawaslu Labuhanbatu memberikan Laporannya terkait PSU Babak II Pilkada Labuhanbatu terhadap MK disampaikan oleh Anggota Bawaslu Parulian Silaban. “ Laporan Pengawasan PSU Pasca Putusan MK Nomor 141/ PHP.BUP-XIX/ 2021. Bahwa sesuai Amar Putusan MK Nomor 141, memerintahkan KPU Labuhanbatu untuk melakukan PSU di 2 TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaranbatu Kecamatan Rantau Selatan dalam waktu paling lama 14 hari kerja dan Bawaslu melaporkan ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu 3 hari kerja sejak dilaksanakannya PSU. Bawaslu Labuhanbatu telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Pasca Putusan MK Nomor 141. Bawaslu Labuhanbatu telah melakukan koordinasi dengan steackholder yaitu Pemerintah Daerah dalam hal ini PJ Bupati Labuhanbatu, TNI, Polri, dan KPU Labuhanbatu di Kantor Bupati Labuhanbatu “ terang Parulian Silaban mengawali penjelasnnya.

Selain itu, Parulian juga menjelaskan bahwa Bawaslu Labuhanbatu telah melaksanakan fungsi pengawasaannya terhadap seluruh proses pelaksanaan PSU Labuhanbatu yang dilaksankan 19 Juni 2021. “ Pada tanggal 19 Juni 2021, Bawaslu Labuhanbatu beserta jajarannya melakukan pengawasan terhadap tahapan dan pelaksanaan PSU Pasca Putusan MK Nomor 141 di 2 TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu “ lanjut Parulian.

Dari penjelasan Parulian Silaban yang mewakili Bawaslu Labuhanbatu, secara garis besarnya tidak ada hasil sengketa yang berlanjut. Dengan kata lain, proses pelaksanaan PSU sudah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk aturan Keputusan MK Nomor 141.

Setelah Parulian, ada tanggapan dari Bawaslu RI melaporkan tentang adanya masalah yang sempat terjadi  sehari sebelum pencoblosan (18/06/2021) tentang Bilik Suara. Dan menurutnya, persoalan itu sudah dibetulkan sebelum pencoblosan oleh KPPS. “ Secara keseluruhan, tidak ada bentuk pelanggara “ tungkas Bawaslu RI secara during.

Sidang MK dengan Agenda Mendengarkan Laporan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Babak II Pilkada Labuhanbatu berlangsung kurang lebih 1 Jam 11 Menit dan ditutup oleh Ketua Majelis Enny Nurbaningsih tepat Pukul 11.05 WIB. (Afdillah)

VIDEO TERKAIT:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.