LABUHANBATU-LH: Berdasarkan laporan masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa adanya kegiatan dugaan Transaksi Narkotika, yang sering terjadi di Dua Lokasi yaitu di Kampung Sipirok (Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir) dan di Lokasi Kedua di Dusun Sei Patopis, (Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Panai Hulu) akhirnya membuahkan hasil. Pasalnya, Tekab Unit Reskrim Polsek Panai Tengah meringkus 2 Pelaku yang Diduga sebagai Bandar Narkotika jenis Shabu-shabu di Hari dan lokasi yang berbeda.
Hal terkonfirmasi kepada Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto, SH. ” Benar, 2 pelaku diduga melakukan tindak pidana Narkotika beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Panai Tengah untuk dilakukan penyelidikan Dan proses hukum lebih lanjut ” pungkas Rusdi Koto (Kamis, 15/07/2021).
Pelaku Inisial M Als Minggu, Laki-laki (44), Warga Dusun Selamat 45, Desa Jawi-jawi, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Diduga Bandar Narkotika jenis Shabu-shabu, di ringkus di Tangkahan Kampung Sipirok sekitar Pukul 19: 00 WIB (Rabu, 14/07/2021) saat sedang duduk. Saat Tekab Unit Reskrim Polsek Panai Tengah melakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 1 (Satu) bungkus rokok sempurna mild warna putih yang di dalamnya terdapat 1(Satu) batang rokok yang berisikan Diduga ganja kering, 1(Satu) buah dompet kulit di dalamnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil Tansparan tembus pandang Diduga berisikan Narkotika jenis Shabu-shabu dan Satu unit HP Nokia warna putih.
Sedangkan penangkapan pelaku Kedua Inisial A Als Alim, Laki-laki (41), Warga Jln.Tanah Putih, RT 07, RW 02, Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir , Prov. Riau Diduga Bandar Narkoba, di ringkus di Dsn Sei Patopis, Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu saat sedang tidur di rumahnya sekitar pukul 07: 00 WIB (Kamis, 15/07/2021). Saat Tekab Unit Reskrim Polsek Panai Tengah melakukan penggeledahan terhadap Alim, ditemukan1 (Satu) bungkus plastik klip sedang Transparan tembus pandang Diduga berisikan Narkorika jenis Shabu-shabu, 1(Satu) bungkus plastik tembus pandang yang di dalamnya terdapat 50 bungkus plastik klip Transparan kosong, 1 (Satu) buah skop terbuat dari pipet plastik dan uang pecahan Rp 100.000 Dan pelaku mengakui bahwa barang itu semua miliknya.
(Edi Syahputra Ritonga)