942 views

Dengan Alasan Ultimum Remedium dan Berjanji Tidak Akan Melarikan Diri , Dokter Lois Dibebaskan Bareskrim

JAKARTA-LH: Setelah resmi menahan dr Lois Owien, Bareskrim Polri akhirnya membebaskan dokter yang sempat menghebohkan dan menimbulkan kegaduhan itu. ” Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remedium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengedepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain ” pungkas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi (Selasa, 13/07/2021).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim itu menambahkan, ” Yang bersangkutan (dr Lois) menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan ” tandas Brigjen Pol Slamet Uliandi.

Setelah Pihak Bareskrim Polri mengklarifikasi sejumlah pernyataan Lois terkait Covid-19 yang beredar di media sosial, menurut Brigjen Pol Slamet Uliandi bahwa pihaknya akan mengedepankan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) agar permasalahan yang menyangkut opini seperti kasus dokter Lois tak terulang di tengah masyarakat. ” Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan Ultimum Remedium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengedepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain ” jelasnya.

” Indonesia sedang berupaya menekan angka penyebaran pandemi, sekali lagi pemenjaraan dokter yang beropini diharapkan agar jangan menambah persoalan bangsa ” tambah Slamet Uliandi.

Dokter Lois ditangkap Polda Metro Jaya Pada Minggu (11/07/2021) yang akhirnya perkaranya diambil alih Bareskrim Mabes Polri. Lois Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman 10 Tahun Penjara. Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Fahdi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.