777 views

Sebanyak 122 Kabupaten/Kota Se Jawa-Bali Pada Level Asesmen 4 dan 3 Terapkan PPKM Darurat Sejak 03 Juli 2021

JAKARTA-LH: Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan tentang keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali terhitung sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 sekaligus menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Koordinator Pelaksanaan kebijakan tersebut, maka Juru Bicara Kemenko Marves Jodi Mahardi Pada Kamis (01/07/2021) menyampaikan daftar Kabupaten/Kota dengan status Level Asesmen 4 dan 3 yang akan menerapkan PPKM Darurat.

Terdapat 48 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali yang masuk Kategori Level Asesmen 4 dan 74 Kabupaten/Kota yang berada pada level Asesmen 3. Sehingga terdapat 122 Kabupaten/Kota yang berada pada Level Asesmen 4 dan 3 yang akan menerapkan PPKM Darurat.

Berikut Daftar Kabupaten/Kota yang berada Pada Level Asesmen 4 yang akan menerapkan PPKM Darurat:

Banten
1. Kota Tangerang
2. Kota Tangerang Selatan
3. Kota Serang

Jawa Barat
1. Purwakarta
2. Kota Tasikmalaya
3. Kota Sukabumi

4. Kota Depok
5. Kota Cirebon
6. Kota Cimahi

7. Kota Bogor
8. Kota Bekasi
9. Kota Banjar
10. Kota Bandung
11. Karawang
12. Bekasi

DKI Jakarta
1. Jakarta Pusat
2. Jakarta Timur
3. Jakarta Barat
4. Jakarta Utara
5. Jakarta Selatan
6. Kepulauan Seribu

Jawa Tengah
1. Sukoharjo
2. Rembang
3. Pati
4. Kudus
5. Kota Tegal
6. Kota Surakarta
7. Kota Semarang
8. Kota Salatiga
9. Kota Magelang
10. Klaten
11. Kebumen
12. Grobogan
13. Banyumas

DI Yogyakarta
1. Sleman
2. Kota Yogyakarta
3. Bantul

Jawa Timur
1. Tulungagung
2. Sidoarjo
3. Madiun
4. Lamongan
5. Kota Surabaya
6. Kota Mojokerto
7. Kota Malang
8. Kota Madiun
9. Kota Kediri
10. Kota Blitar
11. Kota Batu

Sementara itu, untuk Kabupaten/Kota yang berada pada level Asesmen 3 adalah:

Banten
1. Tangerang
2. Serang
3. Lebak
4. Kota Cilegon

Jawa Barat
1. Sumedang
2. Sukabumi
3. Subang
4. Pangandaran
5. Majalengka
6. Kuningan
7. Indramayu
8. Garut
9. Cirebon
10. Cianjur
11. Ciamis
12. Bogor
13. Bandung Barat
13. Bandung

Jawa Tengah
1. Wonosobo
2. Wonogiri
3. Temanggung
4. Tegal
5. Sragen
6. Semarang
7. Purworejo
8. Purbalingga
9. Pemalang
10. Pekalongan
11. Magelang
12. Kota Pekalongan
13. Kendal
14. Karanganyar
15. Jepara
16. Demak
17. Cilacap
18. Brebes
19. Boyolali
20. Blora
21. Batang
22. Banjarnegara

DI Yogyakarta
1. Kulonprogo
2. Gunungkidul

Jawa Timur
1. Tuban
2. Trenggalek
3. Situbondo
4. Sampang
5. Ponorogo
6. Pasuruan
7. Pamekasan
8. Pacitan
9. Ngawi
10. Nganjuk
11. Mojokerto
12. Malang
13. Magetan
14. Lumajang
15. Kota Probolinggo
16. Kota Pasuruan
17. Kediri
18. Jombang
19. Jember
20. Gresik
21. Bondowoso
22. Bojonegoro
23. Blitar
24. Banyuwangi
25. Bangkalan

Bali
1. Kota Denpasar
2. Jembrana
3. Buleleng
4. Badung
5. Gianyar
6. Klungkung
7. Bangli

Dalam Konferensi Pers Secara Daring pada Kamis, 01/07/2021), Koordinator Pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan sejumlah aturan terkait pelaksanaan PPKM Darurat sebagai berikut:

1. Perkantoran yang bergerak di Sektor Non-Esensial wajib 100 persen menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah;

2. Kegiatan Belajar-Mengajar wajib online atau daring;

3. Pada Sektor Esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) maksimal 50 Persen dengan protokol kesehatan ketat. Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor;

4. Pada Sektor Kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengatakan operasional pusat perbelanjaan dan mall akan dibatasi hingga pukul 17.00, seiring dengan pengetatan aktivitas masyarakat dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro;

5. Supermarket, Pasar Tradisional, Toko Kelontong, dan Pasar Swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen;

6. Apotek dan Toko Obat dibolehkan buka selama 24 jam;

7. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mal/Pusat Perdagangan ditutup sementara.

8. Restoran Rumah Makan, Kafe, Pedagang Kaki Lima, Lapak Jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus, serta dilarang menerima Dine In atau makan di tempat;

9. Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat;

10. Tempat-Tempat Ibadah yakni Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Vihara, Kelenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara;

11. Penutupan Fasilitas Umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya;

12. Kegiatan Seni/Budaya, Olahraga, dan Sosial Kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara;

13. Pada Sektor Transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 Persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

14. Resepsi Pernikahan maksimal dihadiri 30 Orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya boleh dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang;

15. Pelaku Perjalanan Domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat, dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;

16. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan diluar rumah. Tidak diizinkan penggunaan facial tanpa penggunaan masker.

Demikian aturan dalam pelaksanaan PPKM Darurat yang diberlakukan untuk Pulau Jawa dan Bali khususnya di 122 Kabupaten/Kota terhitung sejak Tanggal 3 – 20 Juli 2021. (Rz/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.