JAKARTA-LH: Besok Kamis (24/06/2021), menurut agendanya Majelis Hakim PN Jakarta Timur akan membacakan Vonis atas Terdakwa Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habieb Muhammad Rizzieq Shihab atau akrab disapa dengan HRS (Habib Rizieq Shihab) dan Anak Menantunya Muhammad Hanif Alatas serta Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat terkait Perkara Nomor: 224/ Pid.B/ 2021/ PN.Jkt.Tim Tentang kasus penyebaran berita bohong ihwal hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Hal ini sesuia pengumuman Majelis Hakim pada sidang sebelumnya.
Sebelumnya Jaksa menuntut HRS 6 Tahun Penjara, sementara Muhammad Hanif Alatas serta Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat dituntut masing-masing 2 Tahun Penjara.
Hal yang membuat heboh dan diduga memancing kemarahan Simpatisan dan Pengikut HRS bahkan Viral baik di Media Massa maupun Media Sosial adalah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Repliknya (Senin, 14/06/2021) yang salah satu isinya mengatakan bahwa gelar Imam Besar buat HRS hanyalah isapan jempol. “Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka ” kata JPU saat itu.
Spontan ucapan JPU melalui Replik tersebut menuai protes dari berbagai Pihak khususnya dari simpatisan dan pengikut HRS. HRS sendiri mengaku tidak tersinggung dengan tudingan JPU tersebut karena dirinya merasa tidak pernah mengatakan dirinya Imam Besar, namun dirinya khawatir justru pengikutnya lah yang dikhawatirkannya akan tersinggung karena gelar tersebut disematkan pendukung dan simpatisan yang cinta kepada dirinya. ” Hinaan JPU terhadap istilah Imam Besar bukanlah hinaan terhadap diri saya, sehingga saya tidak akan pernah merasa terhina atau merasa tersinggung apalagi marah. Akan tetapi saya khawatir hinaan tersebut akan diartikan oleh umat Islam Indonesia sebagai hinaan terhadap cinta dan kasih sayang mereka ” pungkas HRS (Kamis, 17/06/2021).
Ekses yang ditimbulkan atas tudingan JPU tersebut, beredar informasi melalui berbagai media bahwa jutaan pendukung dan simpatisan HRS akan turun ke PN Jakarta Timur saat pembacaan Vonis terhadap HRS, Hanif Alatas, dan Andi Tatat besok Kamis (24/06/2021). Bahkan, menurut informasi yang beredar PA 212 akan turun mengawal pembacaan Vonis untuk HRS itu.
Informasi yang beredar ini dibenarkan oleh Penasehat Hukum HRS Aziz Yanuar. Menurut Aziz Yanuar, dirinya menduga masyarakat ingin hadir dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur lantaran gusar dengan gelagat jaksa. Menurutnya, simpatisan Rizieq Shihab ingin datang karena jaksa cenderung arogan. ” Menurut kami mungkin ini akibat arogansi jaksa yang dalam repliknya baper dan menyinggung perihal imam besar kepada HRS. Jaksa harus tanggung jawab menurut pandangan kami ” tandas Aziz (Selasa, 22/06/2021).
Di tempat Terpisah, pengacara Penasehat Hukum HRS lainnya Sugito menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menggelar unjuk rasa. Termasuk jika ingin hadir dalam sidang pembacaan vonis Rizieq Shihab. ” Kalau menurut saya itu hak tiap orang. Tentu kebebasan menyampaikan pendapat, kebebasan mengungkapkan eskpresi itu hak tiap warga Negara ” ujat Sugito.
Namun walaupun demikian, Sugito menegaskan bahwa pihaknya tak pernah mengundang simpatisan dan pendukung HRS untuk hadir di PN Jaktim. Ia juga mengaku belum mengetahui apakah ada imbauan khusus dari HRS mengenai rencana simpatisan yang hendak mengawal sidang pembacaan vonis. ” Saya bukan kapasitasnya memperbolehkan atau tidak. Itu terserah saja ” ungkapnya.
Sementara itu, Polrestro Jakarta Timur meminta pendukung HRS untuk menjaga ketertiban saat menyampaikan surat terbuka ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan bahwa Polisi tidak akan membubarkan kedatangan pendukung Habib Rizieq ke Pengadilan Jakarta Timur, bila mentaati protokol kesehatan dengan tidak berkerumun. ” Silakan selama Majelis Hakim menerima. Terpenting tidak ada pengerahan massa karena masih dalam situasi pandemic ” kata Erwin sebagaimana diansir SINDOnews (21/06/2021).
Namun Kapolres Jakarta Timur itu menjelaskan, meskipun tidak ada larangan pihaknya tetap melakukan pengaman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hingga sidang terakhir pada Kamis (24/6/2021). “ Kalau pengamanan selalu ada, baik pamdal (Pengadilan Negeri Jakarta Timur) maupun dari polsek dan polres ” tungkas Kombes Erwin. (Fahdi/Red)