894 views

Aksi Solidaritas Insan Pers Terhadap Tewasnya Pemred Media Online di Siantar Ditembak OTK

“ Selain sadis, peristiwa kematian Saudara Kita Marshal merupakan teror terhadap Insan Pers sekaligus ancaman serius bagi Kebebasan Pers di Indonesia “ tungkas Sekjen DPP Asosiasi Pers Republik Indonesia R.S. Hasibuan

PEMATANGSIANTAR-LH: Berbagai Organisasi Profesi Insan Pers seperti Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ikatan Wartawan Online (IWO), Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) dan lainnya melakukan Aksi Solidaritas di depan Mapolres dan Kantor Walikota Pematang Siantar (Senin, 21/06/2021) menuntut pengusutan kasus kematian Pemred lasernewstoday.com Mara Salem Harahap alias Marshal. Para Peserta Aksi menuntut agar Pihak Kepolisian segera mengungkap dan menangkap Pelaku dan Otak Intelektual pembunuhan sadis dengan menggunakan senjata api (Senpi) tersebut.

Marshal diduga dibunuh dengan menggunakan Senpi oleh Orang Tak Dikenal (OTK) pada Sabtu Dinihari (19/06/2021) sekitar Pukul 02.00 WIB tak jauh dari rumahnya di Jalan Pasar 3, Nagori (Desa) Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Tampak Para Peserta Aksi dengan Tema “Aksi Solidaritas Pers Melawan Bedebah (Pembedah)” membawa beberapa Spanduk dan alat pengeras suara (Toa). Mereka terlebih dahulu berkumpul di Lapangan Haji Adam Malik Siantar, dengan menggunakan kendaraan Roda 2 dan Roda 4. ” Aksi Unjukrasa dilakukan atas meninggalnya salah satu Pimred Media Oneline (Mara Salem Harahap) bebarapa hari lalu yang di tembak oleh Orang Tidak Dikenal ( OTK ) di Pasar Tiga Karang Anyar ” pungkas salah satu Peserta Aksi (Senin, 21/06/2021).

Dari Titik Kumpul Lapangan Haji Adam Malik Pematang Siantar, Peserta Aksi kemudian melakukan Longmarch dengan berjalan kaki menuju depan Kantor Walikota Pematang Siantar, yang beralamat di Jalan Merdeka, sambil meneriakkan “Tangkap Pembunuh Mara Salem Harahap”.

Setelah berorasi secara bergantian, Peserta Aksi kemudian membacakan Tuntutan Mereka di depan Kantor Walikota Pematang Siantar yang berisi:

1. Mengecam aksi pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap (Marshal);
2. Meminta Polda Sumut dan Polres Simalungun mengungkap motif dan menangkap pelaku pembunuh Mara Salem Harahap;
3. Meminta Polda Sumut dan Polresta Siantar, Polres Serdang Bedagai dan Polres Binjai, untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus kekerasan terhadap Jurnalis yang terjadi di wilayahnya;
4. Negara melalui Polri diminta memberikan jaminan perlindungan dan keamanan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik, sebagaimana diamanahkan Undang Undang no 40 tahun 1999, tentang Pers;
5. Meminta Poldasu dan Polres simalungun untuk bersikap dan bertindak transparan dalam menangani perkara pembunuhan Mara Salem Harahap;
6. Meminta kepada seluruh elemen masyarakat agar mendukung kebebasan Pers dan menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang Undang Pers dalam meyelesaikan sengketa Pers;
7. Meminta kepada seluruh jurnalis mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan keselamatan dalam menjalankan kerja jurnalistik.

Setelah selesai membacakan tuntutannya di depan Kantor Walikota Pematang Siantar, Peserta Aksi kemudian menuju Mapolresta Pematang Siantar untuk melakukan tuntututan yang sama. Peserta Aksi disambut langsung Kapolres Kota Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar.

Pada kesempatan itu, Kapolresta Boy Sutan Binanga Siregar menyatakan menerima tuntutan Peserta Aksi dan berjanji akan segera menindaklanjutinya. ” Terima kasih atas kehadiran rekan rekan dari seluruh Pers yang ada di Siantar dan Simalungun. Kami menerima segala tuntutan dan akan langsung menindaklanjuti. Kami juga akan segera berkordinasi dengan Polda Sumut ” tandas AKBP Boy Sutan Binanga Siregar.

Kecaman atas pembunuhan terhadap Marsel merebak diberbagai daerah. Mereka mengecam peristiwa ini, bukan hanya sadis namun peristiwa ini merupakan aksi teror terhadap Insan Pers sekaligus mengancam Kebebasan Pers khususnya di Indonesia. “ Selain sadis, peristiwa kematian Saudara Kita Marshal merupakan teror terhadap Insan Pers sekaligus ancaman serius bagi Kebebasan Pers di Indonesia “ tungkas Sekjen DPP Asosiasi Pers Republik Indonesia R.S. Hasibuan menanggapi peristiwa ini ketika dihubungi melalui Telepon Selularnya (Senin Malam, 21/06/2021). (Argian/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.