JAKARTA-LH: Menindaklanjuti pengaduan dugaan Mal-Administrasi terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diajukan oleh Perwakilan 75 Pegawai KPK yang tidak lolos TWK yang didampingi penasihat hukum dari Tim Advokasi Penyelamatan KPK Pada Rabu (19/05/2021), Ombudsman Republik Indonesia (ORI) hari ini melakukan klarifikasi terhadapa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Wakil Ketua KPK itu didampingi oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dan tim Biro Hukum KPK. Hal ini disampaikan oleh Plt Jurubicara KPK Ali Fikri. ” memberikan klarifikasi terkait proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN melalui asesmen TWK ” pungkas Plt Juru Bicara KPK itu melalui pesan tertulisnya (Kamis, 10/06/2021).
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa kehadiran Pimpinan KPK itu ke Ombudsman RI merupakan respon atas undangan yang disampaikan Ombudsman RI pada tanggal 4 Juni 2021 agar KPK dapat menghadiri secara langsung permintaan klarifikasi. ” Tentu kehadiran KPK hari ini sekaligus menguatkan komitmen kami menghargai tugas pokok dan fungsi ORI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dalam Pemerintahan Pusat dan Daerah ” tandas Ali Fikri.
Sebagaimana diketahui, bahwa Pada 19 Mei 2021, Perwakilan 75 Pegawai KPK yang tidak lolos TWK telah melaporkan nasib mereka ke Ombudsman RI. Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko mengatakan saat itu setidaknya ada Enam Poin Dugaan Mal-Administrasi. Salah satunya terkait Metode Alih Status yang menggunakan TWK. Padahal, hal itu tidak termuat dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020. (Fahdi/Red)