1,900 views

Apa yang Melatarbelakangi Terjadinya Dugaan Pemerasan Yang Diduga Dilakukan Oknum Aktivis LSM Berinisial JS Terhadap Oknum Anggota DPRD Labura ?

RANTAUPRAPAT-LH: Polres Labuhanbatu melakukan Konferensi Pers atau Ekspose Perkara Tindak Pidana Pemerasan yang diduga dilakukan oleh Salah Seorang Oknum Aktivis – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial JS.  Ekspose Perkara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH yang didampingi oleh Kasubag Humas AKP Murniati, SH, Kanit II Ekonomi SatReskrim Polres Labuhanbatu Iptu H. Naibaho, SH di di Ruang Loby Mapolres Labuhanbatu (Selasa, 08/06/2021).

Dalam Koferensi Pers tersebut, Kapolres menjelaskan kepada Para Awak Media bahwa Polres Labuhanbatu kembali melakukan Konferensi Pers terkait pengungkapan dugaan Tindak Pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu. “ Pada kesempatan ini, yang kami ekspose adalah kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Oknum salah satu LSM yang ada di Wilayah Kabupaten Labuhanbatu (Labura). Dasar Penyidikannya adalah Laporan Polisi Nomor: LP/ 1066/ VI/ 2021/ SPKT/ RES-LBH Tertanggal 05 Juni 2021 atas nama Pelapor MA “ pungkas Kapolres Deni Kurniawan membuka Acara Konfers tersebut (Selasa, 08/06/2021).

Lebih lanjut Kapolres Labuhanbatu tersebut menjelaskan tentang Pasal Pidana yang sangkakan kepada Tersangka JS, “ Tindak Pidana yang disangkakan adalah Pasal 368 Ayat (1) dan atau Pasal 369 Ayat (1) KUHPidana dengan Ancaman 9 Tahun Penjara “ ujar AKBP Deni Kurniawan.

Menurut Kapolres Deni Kurniawan, bahwa Kasus ini berawal Pada 28 April 2021 dimana Tersangka JS bersama 2 Orang Temannya datang ke Kantor Kepala Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labura. “ Dimana Kadesnya adalah Buyung Ansari Dalimunthe (Ayah dari Pelapor), yang saat itu Tersangka menuduh bahwa Pelapor (MA) menguasai tanah atau lahan seluas 10 Hektare tanpa alas hak yang sah. Dan dia (Tersangka JS) menuduh Pelapor (MA) bersama-sama dengan Ayahnya atau Kepala Desa (Buyung) bersepakat untuk menerbitkan Surat Keterangan yang tidak sah “ papar Kapolres Labuhanbatu itu menjelaskan.

Selanjutnya, “ berdasarkan informasi yang diterima oleh Tersangka maka Tersangka memaksa atau memeras. Jika yang bersangkutan (Pelapor) tidak memenuhi keinginannya, maka dia (JS) akan melaporkan permasalahan itu kepada Yang Berwajib. Namun, jika tidak ingin dilaporkan, maka dia (JS) meminta kepada Pelapor agar membagi Lahan yang 10 Hektare itu kepada Pelapor “ jelas AKBP Deni Kurniawan.

Akibat perbuatan Tersangka JS, menurut penjelasan Kapolres Labuhanbatu, mengakibatkan Orang Tua Pelapor (Kades Buyung) mengalami sakit.

“ Kemudian Pada Tanggal 03 Juni 2021, Saksi atas nama F menemui Pelaku (Tersangka JS) dan saat itu JS meminta Tanah 3 Hektare atas lahan (10 Ha) tersebut atau Uang sebesar Rp 250 Juta. Kemudian, Pada Hari Sabtu Tanggal 5 Juni (2021) Saksi atas nama F kembali menemui Pelaku (Tersangka JS) dengan membawa Uang Rp 5 Juta kepada Tersangka (JS) “ tungkas AKBP Deni Kurniawan.

Kapolres Labuhanbatu itu juga menjelaskan bahwa sebelum Tanggal 5 Juni 2021, Pelapor (MA) sudah lebih dulu melaporkan kasus ini kepada Pihak Kepolisisan. “ Sebelum tanggal 5 tersebut, Pelapor sudah melaporkan dugaan pemerasan ini kepada Pihak Kepolisian “ ujar Deni Kurniawan.

Selain menahan Tersangka JS, Pihak Penyidik Polres Labuhanbatu juga mengamankan Barang Bukti berupa Uang Rp 5 Juta, 2 Unit Handphone, 1 Baju Uniform LSM, 1 Buah Id Card LSM,

Ketika Awak Media mempertanyakan terkait Status Lahan (10 Ha) apakah milik perkebunan (Disbun Labura) atau Lahan Milik Pelapor, terkait pertanyaan ini Kapolres menyerahkan untuk menjawabnya kepada Kanit II Ekonomi SatReskrim Polres Labuhanbatu Iptu H. Naibaho, SH.

Dalam penjelasannya, Iptu H. Naibaho menyampaikan, “ terkait dengan pembebasan lahan tersebut, pada tahun ’90 an ada Dinas Pertanian memberikan Mandat kepada Kepala Desa setempat (Aek Korsik) 10 Hektare dijadikan untuk sebagai Percontohan. Kemudian, berjalan waktu, habis mandat tersebut dan Lahan tersebut (menjadi lahan) tidur dan tidak dikelola. Pada Tahun 2017 atau diatas (Tahun) 2015, pada saat itu (oleh) Kepala Desa, (karena) sudah habis mandat tersebut, dibuat surat atas nama Kelompok Tani ‘Koperasi Lari Bersama Sejahtera Aek Korsik’. Dan membuat Surat SKT (Surat Keterangan Tanah) atas nama ‘Koperasi Lari Bersama yang diketua oleh MA “ tandas Iptu H. Naibaho memaparkan sejarah Lahan yang 10 Ha.

Masih menurut Iptu H. Naibaho, “ kemudian berjalan waktu, seperti yang dijelaskan Pak Kapolres, tanggal 28 April (2021) didatangilah Kepala Desa (oleh Tersangka JS) “ lanjut Iptu H. Naibaho.

Selanjutnya, Kanit II Ekonomi SatReskrim Polres Labuhanbatu itu menjelaskan bahwa untuk SKT (lahan 10 Ha) tersebut ada Akte Notaris. “ Ini Akte Notarisnya “ ujar Iptu H. Naibaho sambil menunjukkan Copy Akte Notaris tersebut kepada Para Awak Media.

Terkait status dan keberadaan Lahan 10 Ha yang diduga menjadi Obyek Cikal Bakal terjadinya dugaan Tindak Pidana Pemerasan dengan Tersangka JS, menurut hasil konfirmasi dan atau klarifikasi Wartawan LH (liputanhukum.com) dengan Berbagai Pihak yang patut diduga mengetahuinya masih simpang siur. Sayangnya, sampai berita ini ditayangkan belum dapat terkonfirmasi dan atau terklarifikasi Pihak Dinas Perkebunan dan Pertanian Pemkab Labura yang patut diduga paling mengetahui status lahan ini sebagai pembanding atas informasi dan data yang telah diberikan  Pihak Pelapor. (Afdillah-Supendi)

VIDEO TERKAIT:

VIDEO TERKAIT (2)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.