1,080 views

MK Menolak Seluruhnya Permohonan PHP Yang Dijukan Paslon Bupati Madina Dahlan – Aswin

JAKARTA-LH: Mahkamah Konstitusi (MK) RI Menolak untuk Seluruhnya Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan Drs. H. Dahlan Hasan Nasution – H. Aswin (Dahlan – Aswin) dengan Perkara Nomor 139/PHP.BUP-XIX/2021. Keputusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim MK yang dihadiri 9 Hakim MK dalam Sidang Pleno dan dibackan Pada Agenda Pengucapan Putusan Pada Kamis (03/05/2021-Red). Sidang ini disiarkan secara Live Streaming oleh MK melalui Kanal YouTube (Kamis, 03/06/2021).

Melalui Sidang tersebut, MK juga Memerintahkan kepada Termohon dalam hal ini KPU Mandailing Natal untuk menerbitkan kembali Surat Keputusan baru yang menetapkan Paslon HM Jakfar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2020 sebagai pengganti Surat Keputusan KPU Madina Nomor 771/ PL.02.7-Kpt/ 1213/ KPU-Kab/ V/ 2021 tanggal 3 Mei 2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020. Dan selanjutnya, melakukan semua tahapan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini.

Selanjutnya, MK juga menyatakan bahwa keputusan ini bersifat Final dan Mengikat. Artinya, Bahwa Putusan itu langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Akibat hukumnya secara umum, tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut. Bahwa Putusan MK itu tidak hanya berlaku bagi Para Pihak tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.