LABUSEL-LH: Kendatipun Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengabulkan dan atau menerima permohonan Pemohon (Paslon Hj. Hasnah Harahap, SE – Drs. Kholil Jufri Harahap, MM) Perkara Nomor 139/ PHP.BUP-XIX/ 2021 untuk sebagian, namun nasib PHP Labusel berbeda dengan PHP yang dimohonkan Labuhanbatu. Sebab, MK dalam Amar Putusannya tidak ada memerintahkan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Dalam Amar Putusan Pada Pokok Permohonan, MK memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebahagian;
2. Menyatakan batal SK KPU Labuhanbatu Selatan Nomor: 919/PL.02.07-Kpt/1222/KPU-Kab/V/2021 Tentang Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020 bertanggal 1 Mei 2021;
3. Menolak Permohonan Pemohon selain dan selebihnya;
4. Menyatakan sah dan berlaku SK KPU Labusel Nomor: 887/ PL.02.6-Kpt/ 1222/ KPU-Kab/ V/ 2021 Tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pasca Putusan MK Nomor: 37/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labusel Tahun 2020, tanggal 27 April 2021;
5. Memerintahkan KPU Labusel untuk menerbit Surat Keputusan yang baru berkenaan dengan Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020.
Demikian Keputusan MK terkait Perkara Nomor 139/ PHP.BUP-XIX/ 2021 tentang Permohonan PHP Pilkada Labusel yang diajukan Paslon Hj. Hasnah Harahap, SE – Drs. Kholil Jufri Harahap, MM.
Akhirnya, dari 4 Perkara yang dibacakan keputusannya hari ini (Kamis, 03/06/2021) oleh MK, hanya Kabupaten Labuhanbatu yang diperintahkan untuk melakukan PSU. Tiga Kabupaten lainnya yang juga mengajukan permohonan PHP yakni Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Labusel, dan Kabupaten Halmahera Utara kendatipun dengan keputusan yang berpariasi namun tidak melakukan PSU. (Afdillah)