595 views

Sat-Narkoba Polres Mura Ringkus Salah Satu Warga Desa Pelita – Muara Lakitan Terduga Penyalahgunaan Narkoba

MUSIRAWAS-LH: Satuan Narkoba Polres Mura meringkus salah satu warga diduga terlibat dalam perkara narkotika jenis sabu dikediamnya di Dusun V SP 1, Desa Pelita Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.00 WIB pada Selasa (25/5/2021). Terakhir diketahui identitas warga tersebut adalah Abdurrohhim (50 tahun).

Dari tangan Tersangka, petugas menyita BB 11 Bungkus Plastik Klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 2,38 gram, yang ditemukan diatas meja dalam kamar Tersangka.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat Anggota mendapatkan informasi dari Warga. Dimana informasinya, bahwa diduga ada warga yang terlibat dalam Perkara Narkoba di salah satu rumah, di Dusun V SP 1, Desa Pelita Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, petugas langsung meringkus tersangka di TKP beserta BB.

Kemudian, pelaku berikut BB dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musirawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polres. ” Memang ada, Anggota telah meringkus Tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/ 75 / V/ 2021/ Sumsel/ Res Narkoba tgl 25 Mei 2021, saat ini Tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut ” pungkasnya. (Arif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.