977 views

Polsek Kualuh Hulu Amankan Kayu Olahan Diduga Ilegal Bersama Supir Truk Berinisial INS Warga Simonis – Aek Natas

LABURA-LH: Polsek Kualuh Hulu Labuhanbatu Utara (Labura) mengamankan 4 (Empat) Ton Kayu Olahan tanpa dokumen bersama Satu Unit Truk Cold Diesel Warna Kuning dengan Nopol BH 9377 BU. Petugas Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengamankan Truk berisi Kayu Olahan tersebut di Jalan Lintas Sumatera Membang Muda (Jalinsum) Labura pada Selasa (19/05/2021) sekira Pukul 00.30 WIB (dini hari).

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Syahrial Sirait, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Eko Sanjaya SH ketika dikonfirmasi wartawan LH (liputanhukum.com) membenarkan hal itu. ” Kita lakukan penahanan Truk beserta muatannya yang berisi Kayu Olahan, lalu menggiring Truk yang bermuatan Kayu Olahan Sembarang Keras seberat 4 (empat) Ton itu ke Mapolsek Kualuh Hulu sebagai Barang Bukti untuk diproses lidik dan sidik. Kasus kita laporkan ke Polres Labuhanbatu ke Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Labuhanbatu “ ujar Ipda Eko melalui WhatsAppnya.

Saat ini, Polsek Kualuh Hulu menahan Pengemudi Truk Colt Diesel tersebut berinisial INS (25 Tahun) bersama kerneknya masing-masing berinisial MAGM (19 Tahun) dan ILS (20 Tahun). INS dan MAGM merupakan Warga Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas Labura. Sementara ILS merupakan Warga Desa Meranti Omas, Kecamatan Na: IX-X, Labura. ” Ketiga terduga/tersangka yang diamankan telah melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ” tandas Ipda Eko. (Stj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.