MUSIRAWAS-LH: Anggota Polsek BTS Ulu meringkus Terduga Penyalaguna Narkoba Jenis Sabu di Jalan Depan SMP Negeri Pelawe, Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, Sekitar Pukul 20.00 WIB (Minggu, 09/05/2021).
Diketahui identitas tersangka yakni Zainal Abidin (39Tahun), warga Trans Bansos, Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
Dari tangan Tersangka, petugas menyita Barang Bukti (BB) diantaranya Empat Bungkus Klip Kecil yang berisikan Kristal Putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu digenggaman tangan Tersangka saat ditangkap.
Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kapolsek BTS Ulu AKP Hendri Agus mengatakan bahwa tersangka Zainal ditangkap Anggota di jalan tepatnya di depan SMP Negeri Pelawe. Saat digeledah ditemukan BB diduga Empat Paket Sabu. ” Saat kami ringkus, BB ditemukan digengaman tangan tersangka ” kata AKP Hendri sapaanya
Kapolsek menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menyimpan narkoba jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, Anggota melakukan penyelidikan dan pengintain. Setelah diketahui keberadaan tersangka di Desa Pelawe, Anggota langsung meringkus tersangka. Saat digeledah, ditemukan BB sabu.
Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP / A- 01 / V / 2021 /SUMSEL / RES. MURA / SEK. BTS Ulu, Tanggal 09 Mei 2021, Tersangka ditahan dan saat ini masih dilakukan pendalaman dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut. ” Tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) ” tutupnya. (Arif)