RANTAUPRAPAT-LH: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Rantauprapat pada Sidang Putusan Sela hari ini (Senin, 10/05/2021) menolak Eksepsi Penasehat Hukum Para Terdakwa Raja Mustafa Sipahutar Alias Tapa Sipahutar dan Alis Arifin Sipahutar Alias Ipin Sipahutar pada Perkara Pidana Nomor: 189/ Pid.B/ 2021/ PN Rap Tentang Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian Ahmad Tua Siregar.
“ Mengadili; Menolak Eksepsi atau Keberatan Penasehat Hukum Para Terdakwa; Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan Perkara Pidana Nomor: 189/ Pid.B/ 2021/ PN Rap atas nama Terdakwa 1 Raja Mustafa Sipahutar Alias Tapa Sipahutar dan Terdakwa 2 Alis Arifin Sipahutar Alias Ipin Sipahutar; (dan) Menangguhkan Biaya perkara sampai putusan akhir “ demikian sebagian kutipan Putusan Sela yang dibacakan Hakim Ketua Teuku Almadyan sambil mengetuk Palunya (Senin, 10/05/2021).
Sidang dengan Agenda Putusan Sela hari ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teuku Almadyan, SH, MH, dengan Hakim Anggota Rachmad Firmansyah, SH, MH dan Hendrik Tarigan, SH, MH. Adapun yang bertindak sebagai Panitera Pengganti adalah Juniati Silitonga. Sidang juga dihadiri oleh JPU Susi Sihombing, SH dan Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Hilman Afandi Siregar, SH. Sementara Kedua Terdakwa Raja Mustafa Sipahutar Alias Tapa Sipahutar dan Alis Arifin Sipahutar Alias Ipin Sipahutar mengikuti sidang Secara Daring dari Lapas Kelas Kelas IIA Rantauprapat.
Karena Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa ditolak oleh Majelis Hakim, maka Persidangan Perkara ini akan berlanjut dengan Agenda Persidangan Pokok Perkara yang akan dilanjutkan Pada Sidang berikutnya. “ Perkara akan dilanjutkan dengan pemeriksaan Saksi “ ujar Hakim Ketua sambil mengumumkan bahwa Sidang dengan Agenda Pemeriksaan Saksi akan dilanjutkan Pada Tanggal 17 Mei 2021 yang akan datang. (Afdillah-Supendi)