LUBUKLINGGAU-LH: Peristiwa penggelapan Motor yang terjadi di bulan April 2021, yang telah beredar di Media Sosial dan pemberitaan beberapa Media, sempat menyebut nama Miko ikut serta dalam komplotan penggelapan motor tersebut. Berdasarkan pemeriksaan dari Penyidik Kepolisian, Ternyata Miko murni tidak terbukti terlibat dalam perkara ini.
Dijelaskan oleh Elvis Prisli SH selaku Kuasa Hukum Miko (Minggu, 02-05-2021), kasus yang sempat menyeret kliennya tersebut cukup rumit karena pelaku yang mengaku bernama Gusti memanfaatkan kelengahan diantara Pemilik Showroom Motor dan Pemilik Jasa Angkutan Miko.” Sebelumnya Miko selaku pemilik jasa angkutan menerima order dari akun medsos yang dia miliki untuk diajak pelaku Gusti mencari showroom motor yang sudah dipesan terlebih dahulu oleh pelaku Gusti, yakin kalau pelaku sudah memiliki koneksi dengan pemilik showroom, Miko akhirnya menyetujui mengantarkan pelaku untuk bertemu dengan pemilik showroom Lapak Motor yang bernama Ardianto. Setelah bertemu pemilik Show room, pelaku kemudian meminta untuk Test Drive, tanpa curiga pemilik showroom mempersilahkan pelaku untuk melakukan Test Drive, Sekian lama menunggu ternyata pelaku tidak muncul-muncul ” jelas Elvis Prisli SH.
Akibat kejadian tersebut, tentu Pemilik Showroom Lapak Motor tidak percaya kalau Miko bukan merupakan bagian dari komplotan pelaku, padahal menurut Miko dirinya tidak mengenali Pelaku yang bernama Gusti. Sempat terjadi saling lapor akhirnya berdasar hasil Gelar Perkara Polres Kota Lubuklinggau Kedua Korban Pemilik Lapak Motor dan Miko sebagai Pemilik Jasa Angkutan Barang Hantam Kromo memilih jalan damai, karena memang sama-sama menjadi korban atas kejadian tersebut.
Modus yang terbilang cukup profesional tersebut sempat membuat heboh publik Musirawas, LubukLinggau dan Musi Rawas Utara karena Pelaku yang asli belum diketahui nama aslinya hanya ada pengakuan saja.
Kasus yang cukup rumit dimata Penyidik ini, akhirnya mengeluarkan kata perdamaian antara korban Ardianti yang kehilangan motor N-Max dan Miko pemilik Jasa Angkutan yang sebelumnya diduga komplotan Pelaku.
Elvis juga mengucapkan apresiasi yang luar biasa kepada Rekan-Rekan Penyidik Polsek Lubuk Linggau Timur yang telah bekerja sangat profesional dalam mendalami kasus ini, dengan perjuangan yang kurang lebih 1 bulan berdasarkan bukti-bukti yang ada kami bisa membuktikan bahwa klien kami memang tidak terlibat dengan perkara ini, sebenarnya untuk kasus ini klien kami juga menjadi korban.
Harapan Elvis, oleh karena kejadian ini beberapa waktu yang lalu telah viral di medsos, baik di akun FB pribadi, grup rekan-rekan penggiat medsos, maupun di berita online, yang disebarkan oleh korban selaku pemilik showroom lapak motor tersebut, yang telah menuduh klien kami terlibat dalam perkara ini, maka besar harapan kami karena ini menyangkut nama nama baik, kepada rekan-rekan yang merasa pernah mengshare berita atau info yang sempat viral tersebut untuk segera mengklarifikasi, menginfokan kembali berdasarkan fakta hukum bahwa klien kami ini tidak terbukti terlibat dalam perkara tersebut, cukup dengan share / posting ulang berita klarifikasi ini.
Dimata Elvis, terkait laporan klien kami dipolres LubukLinggau atas tindakan yang dilakukan pemlik showroom lapak motor saudara Ardianto yang menahan mobil klien kami pasca kajadian itu, demi alasan kemanusiaan dan kami merasa sama-sama korban, maka klien kami telah memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum di polres Lubuklinggau.
Sementara di sisi lain, Miko yang merasa dirinya tidak terlibat apapun menyampaikan ” Untuk jenis usaha saya lengkap bukan abal-abal, terkhusus untuk kejadian yang saya alami pesan saya agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi, kepada pemilik showroom kendaraan apa pun jenisnya termasuk diri saya pribadi untuk lebih menerapkan protap tersendiri agar pemilik usaha tidak ditipu mentah-mentah seperti ini ” tandasnya.
Miko juga meminta dan menitipkan pesan kepada yang mempunyai Usaha sejenis, agar ke depan lebih berhati-hati dalam mencari dan menerima order dari konsumen. (Arif)
