MEDAN-LH: Berawal dari laporan dan keluhan masyarakat khususnya Para Calon Penumpang Pesawat di Bandara Internasional Kualanamu Medan (KNIA), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Poldasu) membentuk Tim untuk melakukan penyelidikan atas informasi ini. Akhirnya, Pada Hari Selasa (27/04/2021-Red) Tim Krimsus Poldasu yang dipimpin oleh Kanit 2 Subdit 4 Tipiter AKP Jeriko melakukan penyelidikan dengan penyamaran berpura-pura sebagai penumpang. Hasilnya, ditemukan Ratusan Alat yang dipakai untuk Rapid Antigen untuk pengambilan sampel yang diduga barang bekas dan telah didaur ulang.
Secara kronologis, Pada Hari Selasa (27/04/2021) sekira Pukul 15.05 WIB, Anggota Krimsus Poldasu yang berpakaian sipil menyamar sebagai calon penumpang salah satu pesawat, melaksanakan Test Rapid Antigen. Selanjutnya Anggota Krimsus sebagaimana penumpang lainnya, mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan Nomor Antrian. Setelah mendapatkan Nomor Antrian, maka Anggota Krimsus di panggil nama dan masuk ke Ruang Pemeriksaan untuk diambil sampel yang di masukkan Alat Tes Rapid Antigen ke dalam kedua lubang hidung. Setelah selesai pengambilan sampel, maka Anggota Krimsus menunggu di Ruang Tunggu sambil menunggu hasil Rapid Antigen. Berselang sekira 10 Menit menunggu, hasil yang didapatkan “POSITIF”.
Setelah itu, terjadi perdebatan dan saling balas argumen. Akhirnya Tim Krimsus Poldasu memeriksa seluruh isi Ruangan Labolatorium Rapid Antigen dan Para Petugas Kimia Farma dikumpulkan. Hasilnya, Tim Kirmsus Poldasu mendapati Barang Bukti berupa Ratusan Alat yang diduga dipakai untuk Rapid Antigen untuk pengambilan sampel yang sudah bekas dan telah didaur ulang.
Setelah diintergoasi, menurut keterangan dari petugas kimia farma, mengatakan ” Alat yang di gunakan untuk pengambilan sampel yang dimasukkan ke dalam hidung setelah digunakan, dicuci dan di bersihkan kembali dimasukkan kedalam bungkus kemasan untuk digunakan dan dipakai untuk pemeriksaan orang berikutnya “ tutur salah satu Petugas Laboratorium Kimia Farma Rapid Antigen Lantai M Bandara Kualanamu Internasional Airport (27/04/2021-Red).
Atas temuan ini, sekira Pukul 16.15 WIB (27/04/2021-Red) AKP Jeriko (Kanit 2 Subdit 4 Tipiter Krimsus Poldasu) membawa Para Petugas Kimia Farma berikut Barang Bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah:
1. Komputer 2 unit
2. Mesin printer 2 unit
3. Uang kertas
4. Ratusan alat rapid test bekas yang sudah di cuci bersih dan telah di masukkan kedalam kemasan
5. Ratusan alat pengambil Sampel Rapid Antigen yang masih belum digunakan.
Kemudian, sekira pukul 15.45 WIB, diamankan 4 Orang Petugas Laboratorium Ravid Antigen Kimia Farma Lantai M Bandara KNIA oleh Anggota Dirkimsus Poldasu. Perkembangan terakhir menjadi 6 Orang. Mereka diamankan karena diduga telah menyalahi aturan proses Rapid Test Antigen, yakni dengan menggunakan Alat Steril Swab Stuck Bekas.
Pihak Bandara Kuala Namo International Airport (KNIA) melalui Humasnya Ovi membenarkan peristiwa ini. ” Kejadiannya benar, lagi penyelidikan. Namun keterangan resminya besok (hari ini) ” tungkasnya singkat (Selasa Malam, 27/04/2021-Red).
Menanggapi kejadian tersebut, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya proses penyelidikan dan investigasi terhadap oknum petugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnositika di Bandara Kualanamu tersebut.
Menurut Adil , tindakan yang dilakukan oknum petugas (Kimia Farma) tersebut sangat merugikan perusahaan dan bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan. Ia bahkan menyebut tindakan itu termasuk pelanggaran berat. ” Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku ” tegas Adil sebagaimana dilansir Kompas.com (Rabu, 28/04/2021-Red). (RZ-AW/Red)