JAKARTA-LH: Beredar kabar, bahwa sekum Eks Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 terkait Dugaan Tindak Pidana Terorisme. Munarman diduga menggerakkan orang lain melakukan aksi terorisme. Kabar ini dibenarkan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. ” Iya, betul, saya baru dapat laporan ” kata Kapolri sebagaimana dilansir dari mediaindonesia.com (Selasa Petang, 27/04/2021-Red).
Beberapa saat sebelum kabar ini terkonfirmasi kepada Kapolri, beredar pesan singkat mengenai laporan penangkapan Munarman. Dalam pesan tersebut disampaikan penangkapan Munarman dilakukan pada Hari Selasa (27/04/2021-Red) sekira Pukul 15:30 oleh Tim Densus 88/AT.
Penangkapan terhadap Pengacara HRS Munarman, SH dilakukan di Perumahan Modern Hills, Cinangka – Pamulang, Tangerang Selatan. Dalam pesan tersebut juga disebutkan bahwa Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme dan menyembunyikan informasi tentang Tindak Pidana Terorisme. (RZ/Red)